Lampung Utara – Proses hukum kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Subli terancam berlarut-larut. Pasalnya, terlapor bernama Amelia tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan yang dijadwalkan Selasa (23/9/2025).
Mangkirnya Amelia memicu desakan agar kepolisian bersikap profesional dan tidak membiarkan proses hukum mandek.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fahreza, menegaskan ketidakhadiran Amelia tidak boleh dibiarkan begitu saja. “Penyidik harus memastikan alasan ketidakhadiran. Jika beralasan sakit, polisi perlu mengecek langsung ke rumah sakit atau dokter yang merawat,” ujarnya di Kotabumi, Kamis (25/9/2025).
Menurut Reza, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara telah menjadwalkan panggilan kedua pada Selasa (30/9/2025). “Apabila Amelia kembali tidak hadir, polisi wajib mengambil langkah tegas agar penyidikan berjalan dan keadilan bagi klien kami terwujud,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti medis berupa surat keterangan rawat inap dan rekam medis Amelia kepada penyidik. “Silakan pihak kepolisian memverifikasi langsung ke rumah sakit,” katanya.
Kasus KDRT ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Reza mendesak agar penyidik segera menetapkan Amelia sebagai tersangka apabila terbukti mangkir tanpa alasan sah. “Proses sudah jelas, tidak ada alasan lagi untuk menunda,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan jika panggilan kedua kembali diabaikan oleh terlapor. (*)