Ruwa JuraiWay Kanan

Kampung Bumi Rejo Salurkan BLT DD Untuk Bulan April- Agustus 2024

2
×

Kampung Bumi Rejo Salurkan BLT DD Untuk Bulan April- Agustus 2024

Sebarkan artikel ini
Penyaluran BLT DD kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu secara simbolis (foto istimewa)

BUMILAMPUNG.COM–  Pemerintah kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan kembali menyalurkan BLT DD kepada 20 KPM untuk bulan April- Agustus sebesar Rp. 300.000/bulan selama 5 bulan dengan total yang di terima KPM Rp. 1500.000 yang bertempat dikantor kampung jumat 12/07/2024.

Hadir dalam kegiatan peyaluran BLT DD kampung Bumi Rejo Camat Baradatu atau yang mewakili, PD, PLD, Babinkantibmas,  dan seluruh perangkat kampung .

penyaluran BLT DD secara simbolis oleh aparatur kampung Bumi Rejo (foto istimewa)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindaklanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah kampung  sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa/kampung. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa/kampung.

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut, keluarga miskin yang berdomisili di kampung bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan/atau  keluarga yang terdapat anggota keluarga difable.

Editor Habibi Adi Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.