BERBAGI

Bumilampung.com – Dua orang yang diduga pelaku begal berhasil diamankan warga, di dusun Serdang, Desa Merak Belantung, tepat di depan pantai Embe, Kecamatan Kalianda, Rabu malam (12/02/2020) sekira pukul 20:00 wib.

Diketahui, kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Penengahan dan Karang sari yang berinisial RM (19) dan HR (19). Sementara Korban bernama Aditya Nurohman (30) warga Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung.

Dari informasi yang didapat, kedua pelaku itu sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, sebelum diamankan oleh pihak yang berwajib.

BACA JUGA  Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

“Kejadiannya di daerah Serdang, kemudian diseret warga sampai ke dusun muing sampai ke rumah kadus (Kepala Dusun) Muing,” ujar salah satu warga setempat.

Diketahui, kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Penengahan dan Karang sari yang berinisial RM (19) dan HR (19). Sementara Korban bernama Aditya Nurohman (30) warga Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Menurut Kapolsek Kalianda Iptu Dedi Suhandi, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan, kedua pelaku tersebut terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.

Sementara, modus dari pada pelaku itu sendiri, mereka berpura-pura menjadi penumpang ojek. Kepada korban, kedua pelaku ini meminta antar dari SPBU pasir putih menuju arah Kalianda.

Namun, setibanya di lokasi kejadian, kedua pelaku ini memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan miliknya dengan mengancam akan membunuh korban.

BACA JUGA  Anthon Ferdiansyah Resmi Jabat Ketua KPU Lampung Utara 2024-2029, Siap Hadapi Tantangan Pilkada

“Pelaku merampas kunci kontak korban dan korban pun melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong, sehingga warga yang ada sekitar langsung membantu korban dan memassa pelaku,” kata Dedi Suhandi.

Sebelum di bawa ke kantor polisi, kedua pelaku ini sempat dibawa ke RSUD Bob untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara kedua pelaku akan di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Frd)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here