BERBAGI

TULANG BAWANG – Polsek Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap RI (31), TI (42), SI (22) dan WI (18) yang merupakan pelaku pencurian ternak sapi yang terjadi di Tiyuh Persiapan Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulangbawang Udik.

Kapolsek Tulangbawang Udik Iptu Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan pelaku RI, TI, SI dan WI ditangkap Polsek Tulangbawang Udik ditempat yang berbeda.

“RI dan TI yang sama-sama berprofesi tani merupakan warga Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Tiyuh Karta Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat, SI yang berprofesi tani merupakan warga Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat ditangkap saat sedang berada di rumahnya dan WI yang berprofesi tani merupakan warga Tiyuh Gunung Katun Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Puncak Pestival Wono Merto 2019 Ditutup Dengan Pembagian Hadiah Kontes

Dikatakan Kapolsek, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / III / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBU tanggal 05 Maret 2018 tentang pencurian ternak, korban Darki (50) yang berprofesi swasta warga Tiyuh Persiapan Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat dengan kerugian 3 ekor sapi yang ditaksir seharga Rp. 40 Juta.

Kapolsek Menjelaskan, kejadian pencurian ternak sapi tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Darwin (25) yang merupakan anak kandung dari Darki saat itu sedang mati lampu dan cuaca sedang hujan deras, karena curiga saksi lalu melihat ke kandang sapi dan 3 ekor sapi sudah tidak ada lagi di dalam kandang, kemudian saksi menghubungi Polsek Tulangbawang Udik dan melakukan pencarian bersama-sama dengan warga.

BACA JUGA  Menderita Tumor Ganas Di Hidung, Sunengsih Butuh Uluran Tangan

“Anggota Polsek Tulangbawang Udik yang mendapatkan informasi tentang pencurian ternak sapi langsung berangkat ke TKP (tempat kejadian perkara), lalu melakukan pencarian terhadap pelaku ke arah Tiyuh Karta dan ditemukan 2 orang pelaku RI dan TI sedang mengendarai sepeda motor Revo warna hitam tanpa plat nomor, kemudian pelaku RI dan TI dibawa ke Polsek Tulangbawang Udik untuk dilakukan interogasi, dari keterangan pelaku RI dan TI didapat indentitas pelaku SI dan WI, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku SI dan WI di rumahnya masing-masing,” bebernya.

BACA JUGA  Polres Lamsel Amankan 83.198 Ekor Baby Lobster Ilegal

Saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, pelaku SI di betis kaki sebelah kiri dan pelaku WI di betis kaki sebelah kanan, berdasarkan keterangan dari para pelaku kalau 3 ekor sapi hasil kejahatan mereka sudah dibawa pergi dengan menggunakan mobil truck oleh 2 rekannya yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) Polsek Tulangbawang Udik.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (mad/een)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here