BERBAGI

bumilampung.com – Utik Suarsih, S.PKP selaku Koordinator Penyuluh (korluh) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, mengucapkan terimakasih atas terpilihnya BPP Sekampung menjadi BPP Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2019.

Ucapan ini ditujukan kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yang telah melakukan evaluasi serta penilaian sehingga terpilih sebagai BPP Berprestasi, nominadi pertama tingkat nasional.

“Besar harapan saya BPP Sekampung dapat menjadi Rumah Bersama para pelaku utama dan pelaku usaha profesional, kreatif, inovatif, mandiri, dan sejahtera serta dapat mengembangkan pertanian menuju Kedaulatan Pangan Nasional 2045,” ujar Utik.

BACA JUGA  Kapolda Lampung Gass Pol Pasca Pilkada 2024: Tindak Tegas Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sekampung secara resmi berdiri sejak terbitnya Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lampung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008 Nomor 10).

Kemudian setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah maka Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ( BP3K ) menjadi Balai Penyuluhan Pertanian.

BACA JUGA  Grebek UMKM Bank Lampung Sapa Pelaku UMKM di PKOR Way Halim 

“BPP Kecamatan Sekampung memiliki misi membina dan mengembangkan kelembagaan petani yang handal dan berkualitas, memberdayakan kelembagaan petani dan usaha tani yang kuat, mandiri dan berdaya saing serta mengembangkan keberlanjutan sistem komunikasi dan inovasi yang adaptif terhadap perubahan lingkungan”, Ujar Utik saat dikomfirmasi oleh TIM Medsos Balai Pelatihan Pertanian Lampung usai Kegiatan Penerima Penghargaan Tingkat Nasional Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Utik menambahkan bahwa BPP Kecamatan Sekampung diharapkan dapat menjadi “Rumah Bersama” untuk dapat berkoordinasi, integrasi dan sinkronisasi program kecamatan serta melakukan konsultasi dengan dinas teknis di kabupaten/kota yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyuluhan.

BACA JUGA  Kapolda ucapkan Terimakasih: Kontrol sosial Masyarakat jadikan Lampung tetap kondusif

Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistim Penyuluhan Pertanian dalam Pasal 15 ayat (1).
Diharapkan pada tahun mendatang dalam pemilihan nominasi dan katagori lebih banyak lagi, sehingganya akan lebih banyak lagi BPP yang terpilih dan dapat ikut serta dalam Upacara hari ulang tahun kemerdekan Republik Indonesia di Istana Merdeka. (rls/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here