LAMPUNG UTARA – Meskipun jargon KPU terkait Rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terbuka untuk umum, namun kenyataannya pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Islamic Center Kotabumi tersebut, para wartawan tidak diperbolehkan masuk untuk meliput dan mengambil gambar pada acara tersebut.
“Maaf pak, selain pihak undangan gak boleh masuk. Kalau untuk wartawan, nanti kalau sudah ada perintah dari pimpinan KPU,”ujar salah satu staf yang diketahui bernama Mery Kassubag Teknis KPU Lampura, Selasa (13/2), pukul 11.00 Wib.
Akibat insiden penolakan tersebut, puluhan wartawan baik dari media cetak dan elektronik yang dipastikan akan melakukan peliputan harus tertahan di pintu dengan alasan menunggu persetujuan pihak KPU Lampura. Bahkan, akibat insiden tersebut juga, puluhan wartawan menjadi berang dan menolak untuk melakukan peliputan dalam acara yang semestinya sangat penting diketahui khalayak ramai itu.
“Seluruh kawan-kawan Media, tidak usah lagi ada yang masuk. Sesuai UU, Pelaku Pers mempunyai hak khusus di seluruh kegiatan. Jika kita sudah dilarang masuk seperti ini, maka ini sudah menyalahi aturan. Maka, kita tidak perlu lagi meliput kegiatan ini,”Teriakan para wartawan yang hadir saat kegiatan itu.
Mensikapi insiden tersebut, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampura, Effendi Yusuf, sangat menyayangkan sikap pihak panitia penyelenggara pemilu (KPU) yang tidak memperbolehkan wartawan untuk masuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Sebelumnya Kabag Ops Polres Lampura sudah memberikan imbauan setelah acara akan dimulai wartawan diperbolehkan masuk, tapi acara sudah dimulai wartawan belum juga diperbolehkan masuk, wajar saja wartawan menanyakan kenapa belum atau tidak diperbolehkan masuk. Padahal, diketahui kalau acanya sudah selesai mau ngambil apa lagi wartawan ke dalam,” ujarnya.
Sementara itu, usai acara berlangsung Ketua KPU Kabupaten setempat Marthon didampingi Komisioner KPU bidang Divisi Tekhnis, Aprizal Ria membantah jika adanya larangan tersebut. Hanya, saja kemungkinan sedikit terjadi Mis komunikasi. Bahkan, saat terjadi insiden penolakan wartawan untuk masuk dan melakukan peliputan didalam ruangan, dirinya bersama seluruh Komisioner tidak mengetahui dengan pasti akan hal tersebut.
“Tidak benar itu, jika KPU melarang wartawan meliput kegiatan. Hanya saja, mungkin saat itu terjadi kurang memahaminya para stap Panitia yang diberi tugas menjaga pintu. Untuk itu, secara pribadi saya selaku Ketua KPU Lampura, meminta maaf atas insiden tersebut. Dan atas kejadian tersebut, dirinya akan segera lakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh panitianya,”ujar dia.
Ditambahkan Afrizal, bahwa pihaknya sedang dalam proses penataan ruangan untuk para tamu undangan sehingga keadaan didalam ruangan bisa steril dan tertib, dan dirinya juga menegaskan terkait itu hanya mis komunikasi saja. “Tadi itu, kita lagi menata tempat untuk tamu dan para undangan. Bahkan, setelah itu teman-teman Mc juga telah memberitahukan agar pihak media untuk masuk. Namun, kami juga sangat menyayangkan telah terjadi insiden tersebut.” Jelas Afrizal.
Atas nama lembaga KPU, lanjut dia, pihaknya juga meminta maaf atas terjadinya insiden tersebut dan pihaknya akan menanyakan kepada stafnya yang bersangkutan.” Kami atas nama lembaga KPU meminta maaf. Dan kami meminta kepada seluruh rekan-rekan dapat memaklumi kondisi itu,”pungkas dia.
Sekedar diketahui, saat pelaksanaan pengundian nomor urut tersebut, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampura, Zainal Abidin-M. Yusrizal, ST mendapatkan nomor urut 1 (satu), Aprozi Alam-Ice Suryana mendapatkan nomor urut 2 (dua), sedangkan pasangan Agung Ilmu Mangku Negara-Budi Utomo mendapatkan nomor urut 3 (tiga). (sab)