LAMSEL– Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan menyatakan desa yang berstatus zona merah otomatis dilakukan pengawasan dan pemantauan oleh petugas puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Artinya, untuk pengawasan dan pemantauan terus dilakukan terhadap desa berstatus zona merah,”ujar Jubir Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Eka Riantinawati, Minggu, 20 Juni 2021.
Menurut dia, Untuk razia protokol kesehatan (prokes) pula telah dilaksananakan tim satgas covid-19 desa dan tim treacer desa serta pihak kecamatan terdiri dari TNI, Polri, kader desa dan perawat desa.
“Ini semua dilakukan untuk pencegahan penyebaran covid -19. Selain itu, guna menekan angka peningkatan kasus korona,”katanya.
Lebih lanjut Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan itu, menjelaskan berdasarkan Intruksi Mendagri No.9 tahun 2021 untuk zona merah apabila terdapat lebih dari 5 kasus terkonfirmasi positif covid -19 (Pemeriksaan PCR dan pemeriksaan rapid antigen) dalam satu desa selama 7 hari.
Lalu, zona orange apabila teedapat lebih dari 3 kasus terkonfirmasi positif covid -19 (Pemeriksaan PCR dan pemeriksaan rapid antigen) dalam satu desa selama 7 hari dan zona kuning apabila terdapat 2 kasus terkonfirmasi positif covid -19 (Pemeriksaan PCR dan pemeriksaan rapid antigen) dalam satu desa selama 7 hari.
Untuk perpanjangan PPKM mikro, kata Eka Riantinawati, pihaknya kini masih menunggu dari Pemprov Lampung. “Kita masih nunggu perpanjangan dari Pemprov Lampung,”katanya. (Ro/Lim).