Bumilampung.com – Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya berhasil membekuk dua tersangka dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Rumah Makan Alam Mutiara, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda.
Dihadirkan yaitu, JF (23) dan DK (20) warga Desa Hatta Kecamatan Bakauheni Lamsel.
Hal tersebut, diumumkan Kepala Satreskrim Polres Lamsel, AKP Coba Maradona mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM ke media, Selasa (14/7/2020).
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan, Tekab 308 yang di pimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Alfiandi Hartono menemukan tempat persembunyian kedua pelaku, yaitu dikontrakan yang berada di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kemudian pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 4.30 wib. Tekab 308 Polres Lamsel meringkus kedua dibeli di Alun-Alun Pemda Tangerang. Selanjutnya tersangka diamankan ke Sat Reskrim Polres Lamsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Coba.
Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira jam 05.00 wib di RM. Alam Mutiara yang berada di Jalan Lintas Sumatra Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, telah terjadi setelah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh JF dan DK.
Mereka menggondol terhadap 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J4 Plus warna coklat dan uang tunai Rp. 10.170.000, dengan cara meminta bantuan kedua HP dan uang dari penarikan kasir pada saat korban sedang tidur.
“Uang hasil curat, telah mereka habiskan untuk berfoya-foya di Tangerang,” Tukasnya.
Dari penangkapan kedua pelanggaran, polisi berhasil menyelamatkan barang bukti, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y91C warna merah milik tsk JF (BB), 1 (satu) unit pasang sepatu merk vans warna hitam milik tersangka JF (BB Pengganti), 1 (satu) pasang sepatu merk van warna merah milik DK (BB Pengganti).
Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek tanpa merk warna putih garis hitam milik DK (BB Pengganti), 1 (satu) pasang kaos kaki merk van warna putih (BB Pengganti), 1 (satu) buah topi warna merah milik JF yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana curat. (frd)












