bumilampung.com-Kalah dan menang dalam komptesisi pada Pemilihan Umum (Pemilu) suatu hal yang biasa. Sehingga, rasa suka dan kecewa tentu ada bagi para peserta maupun pendukungnya.
Kalaupun ada pihak, tidak terima hasil Pemilu, sudah ada aturan yang mengatur yakni melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian benang merah, hasil dari dialog publik bertemakan, merajut kembali silaturahmi pasca Pemilu 2019 yang diselenggarakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STKIP PGRI Bandarlampung di kafe WAW Tanjungsenang, Bandarlampung, kemarin.
Dialog public yang dimoderatori oleh Senen, S.I.Kom (wartawan utama) tersebut menghadirkan empat narasumber. Terdiri Dr. Farida Ariyani (Akademisi Unila), Irza Dewi Sartika, S.Pi, M.Si (Akademisi Unila), Ganjar Jationo, SE, M.AP, (Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung), Ichwan Adji Wibowo, S.Pt, MM (Ketua PC NU Bandarlampung).
“Kalau ada luapan-luapan tidak terima hasil Pemilu 2019 saya sarankan kepada adik-adik mahasiswa jangan ikuti. Silahkan bagi mereka yang tidak terima menggunakan jalur hukum yang sudah ada,” kata Dr. Farida Ariyani saat menyampaikan materinya.
Regulasi pemilu sudah jelas, tahapan Pemilu sudah dilalui dan diketahui seluruh peserta Pemilu maupun masyarakat Indonesia. Kalau sebelum pemilu ada yang terkotak kotak, ada perbedaan pendapat hal yang wajar dan sah-sah saja. Namun paska pemilu ini, semua pihak harus bersatu kembali.
Ungkapan yang sama disampaikan Irza Dewi Sartika, S.Pi, M.Si. Dengan tegas wanita berparas cantik ini tidak sependapat adanya gerakan people power, melakukan aksi pada hari Rabu (22/5). ”Kalau tidak puas Pemilu ajukan gugatan ke MK, gunakan jalur yang tepat,” terangnya.
Di era teknologi saat ini, penyebaran isu sangat mudah dengan melalui media sosial. Ia menyarankan bagi mahasiswa, apabila menerima informasi jangan langsung di-share, namun diskusikan terlebih dahulu.
Selanjutnya, Ganjar Jationo, SE, M.AP menyampaikan kalau media sosial akhir-akhir ini selain memiliki azas manfaat juga ada nilai negatifnya. Dimana penyebaran informasi sangat cepat yang kebenarannya terkadang masih diragukan. ”Saring (ditelaah) dulu sebelum di-sharing,” terangnya.(een/asf)