BERBAGI

Lampung Utara-Dalam rangka meningkatkan pendatan asli daerah disektor pajak. Sesuai dengan arahan komisi pemberantasan korupsi (KPK), untuk itu Pemerintah Daerah Lampung Utara (Lampura), berencana menerapkan tapping box dan update nilai jual tanah.

Kepala BPPRD Lampura, Mikael Saragih menyatakan, pihaknya saat ini tengah melaksanakan sosialisasi serta koordinasi bersama pihak berkepentingan seperti pemilik objek pajak dalam usaha peningkatan pendapatan asli daerah, serta pihak lain, seperti BPN/ATR setempat.

“Sudah kita koordinasikan dengan pimpinan juga mengenai hal ini, sekarang sedang kita kordinasikan dengan pengusaha. Dan untuk objek tanah, tinggal menunggu surat pemberitahuan dari BPN mengenani update nilai tanah, “kata dia ditemui diruang kerjanya, Senin (20/5).

BACA JUGA  Nanang Ermanto Gelorakan Semangat Membangun Lampung Selatan

Ditegaskannya, untuk Lampura saat ini pendapatan dari sektor pajak hotel dan rumah makan masih terbilang kecil dibanding dengan kota Bandar Lampung. Meskipun, disana terdapat beberapa hotel dan rumah makan terbilang besar, dan saat ini pendapatannya sedang trend menurun.

“Kalau kita lihat rumah makan disini, diambil contoh saja Taruko. Pendapatan sedang menurun karena mobil yang mampir sedikit, sehingga terjadi penurunan omzet. Begitu juga hotel, sehingga perlu disosialisasikan agar tidak terjadi kesalah pahaman dan menutup segala kemungkinan itu, “tegasnya.

BACA JUGA  Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim 

Sedangkan, Tambah Saragih, untuk penjaja makanan yang hanya buka pada malam hari atau siang saja akan diperlakukan berbeda. Sebab, pendapatannya pun berbeda sehingga diperlukan cara khusus.

“Ya kita jujur saja itu adalah periuk mereka, tapi ini harus diambil langkah-langkah dalam memenuhi kepentingan negara. Seperti misalnya retribusi parkir selama ini kita terima hanya perbulan, akan terkontrol setiap hari dengan pemasangan tersebut. Sehingga dapat meningkatkan PAD yang masuk ke Kasda (kas daerah), “tambahnya seraya menjelaskan, untuk pendapatan disektor retribusi hotel dan rumah makan di Lampura mengalami peningkatan dari sebelumnya. Saat ini berada diposisi Rp 591 juta (112%) dari sebelumnya Rp 527 juta ratus. Dan bila ini diterapkan bukan tidak mungkin akan meningkatkan pendapatan disektor tersebut.

BACA JUGA  IKBI Kebun Way Berulu, PTPN I Regional 7 Ikuti Lomba Kebersihan Lingkungan

“Untuk PBB sendiri tahun lalu kita masih berada diposisi Rp 4 miliar/tahun. Kalau update telah dilaksanakan kemungkinan akan bertambah lagi, karena memang sejak Tahun 2014-2015 belum ada update. Bahkan sejak berpindah dari KPP pratama kepada pemerintah daerah, “pungkasnya.(dan/een)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here