BERBAGI

PESAWARAN – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pesawaran bersama sejumlah Satlantas Polres Kabupaten Kota lainnya, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang permasalahan dan usulan menjadikan kendaraan ojek daring (online) roda dua menjadi angkutan umum.

Kegiatan yang digelar belum lama ini dihadiri beberapa pengamat transportasi, pengamat hukum, dan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Yakni Budiono Ketua Bagian Hukum Tata Negara, Anggalana Sekretaris Program Study Ilmu Hukum UBL, Hartono Wakil Rektor III UBL, Juniardi Dosen Fakultas Teknik UBL, Ikhsan Kharim Dosen Fakultas Teknik UBL, dan Alexander Purba Ketua Kelompok keahlian transportasi jurusan teknik sipil Bandarlampung.

Fokus Group Discussion (FGD) tersebut menghasilkan kesepakatan – kesepakatan sebagai berikut, bahwa Permenhub Nomor 108 tahun 2017 sudah diakomodasi dan disetujui oleh semua pihak.

BACA JUGA  Banyak Pengecoran BBM, DPRD Akan Panggil Pemilik SPBU

Hanya beberapa angkutan berbasis aplikasi terutama pengemudinya yang merasa keberatan, karena tidak mau disamakan dengan jasa angkutan umum melainkan menyebut dirinya jasa angkutan pribadi.

Sementara jasa angkutan umum selama ini selalu memenuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Untuk itu diperlukan hadirnya ketegasan pemerintah dalam hal ini untuk mencegah konflik yang terus berlanjut semenjak adanya angkutan berbasis aplikasi, Negara harus memberikan nilai keadilan secara menyeluruh bagi penumpang (kenyamanan) dan negara (pajak).

Selain itu secara administrasi, negara dan kebijakan publik selama ini melakukan pembiaran terhadap angkutan berbasis aplikasi. Maka angkutan berbasis aplikasi masih bersifat ilegal. Oleh karena itu, dibentuklah Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tersebut yang memberikan 2 opsi untuk angkutan online, yakni angkutan berbasis aplikasi atau angkutan online harus mengikuti dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017, apabila menolak untuk mengikuti maka harus diuji ulang dan diatur kembali mekanismenya.

BACA JUGA  Polsek Padangcermin Lamban Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan

Selain itu, angkutan online yang menolak memakai undang-undang tetap harus berada di bawah naungan Perum.

Berdasarkan pasal 47 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 yang diperuntukkan sebagai angkutan umum adalah kendaraan roda 4.

Sedangkan kendaraan roda 2 menurut kajian akademik tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum. Dimana untuk menjadi angkutan umum umu harus memenuhi beberapa persyaratan seperti kendaraan memiliki KIR, pemasangan stiker di kendaraan untuk memberikan kenyamanan penumpang.

Pengemudi memiliki SIM A Umum, kendaraan menggunakan plat kuning. Sedangkan untuk angkutan umum roda dua harus memiliki MOU dengan pihak terkait dari pemerintah serta memiliki kelayakan fasilitas sebagai angkutan.

BACA JUGA  Pelantikan 33 PPK Pesawaran Tunggu Provinsi

Selain itu masih banyak permasalahan terhadap angkutan online, seperti tarif angkutan online yang perlu dikaji ulang kembali baik dari kelayakannya, tarifnya, serta fasilitasnya dengan mengutamakan sarana dan prasarana yang baik.

Selain itu masih banyak pengemudi dan pengendara yang masih menggunakan handphone saat berkendara, dan membahayakan pengemudi dan penumpang.

Dan para pimpinan dari jasa angkutan online perlu memperhatikan lebih lanjut terkait asuransi terhadap penumpang ataupun pengendara dan pengemudi jasa angkutan online.

Selain itu pemerintah harus memberikan pemetaan yang jelas untuk trayek jasa angkutan online guna mencegah kemacetan yang sering timbul akibat menumpuknya jasa angkutan online. (rls/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here