Heri menyampaikan bahwa Gubernur Ridho berharap dalam keberhasilan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial pangan tersebut, untuk saling berkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pendamping Sosial, Perum Bulog dan Pihak terkait lainnya.
“Gubernur mengharapkan kita bersama-sama mensukseskan program penyaluran bantuan sosial Rastra dan BPNT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Heri.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Divre Lampung, M. Attar Rizal menyampaikan untuk pagu bantuan sosial Rastra tahun 2018, berdasarkan Surat Kemensos RI No. 59/PFM.PFMPD/KS/01/2018 pada pagu bulan Januari, untuk 14 Kabupaten/Kota akan ada 552.099 KPM yang mendapatkannya.
“Tetapi perkiraan ada Kabupaten/Kota yang akan kehilangan program tersebut di tahun 2018 yakni Metro pada bulan Februari sampai Desember, Lampung Tengah pada bulan Agustus sampai Desember, dan Lampung Selatan pada bulan Agustus sampai Desember juga,” ujar Attar.
Attar menuturkan telah ada beberapa kesepakatan bersama dengan kabupaten/kota antara lain percepatan penyaluran bantuan sosial Rastra alokasi pada bulan Januari 2018 berdasarkan Kemensos dan Perum Bulog. Juga telah menerbitkan DO (Delivery Order) bantuan sosial Rastra.
“Persiapan penyaluran tersebut paling lambat tanggal 25 setiap bulannya, dan jika terdapat penggantian beras atas komplain kualitas beras atau kuantitas, segera melaporkan ke Satker Rastra Bulog 2×24 jam,” kata Attar. (rls/asf)