BERBAGI

BUMILAMPUNG.COM Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berserta anggota polsek gunung labuhan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap tersangka tindak pidana curat Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu.

Berdasarkan laporan Herman korban pencurian LP/B/54/XII/2023/ SPKT/SEK GUNUNG LABUHAN/RES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG,Tanggal 10 Desember 2023.

Adapun saksi Andi ilfiansyah, laki-laki, (21 ), kampung Gunung Labuhan Yanti (45), ibu rumah tangga, Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kronologis Kejadian :
Pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib. Isteri pelapor bangun tidur dan melihat bahwa pintu belakang rumah sudah terbuka oleh pelaku kemudian isteri pelapor memeriksa idi rumah dan melihat handphone milik nya sudah tidak ada dan kemudian membangun
Pelapor dan menanyakan kepada pelapor dimana handphone milik pelapor tersebut dan setelah pelapor bangun mengatakan bahwa handphone dibawa anaknya keluar rumah,,sekira pukul 04.00 wib anak pelapor pulang dan mengatakan bahwa ianya tidak membawa handphone tersebut,,lalu pelapor berusaha mencari namun tetap tidak menemukan handphone tersebut tidak lama kemudian pelapor mendengar tetangga korban berteriak bahwa rumah nya sudah kemalingan dan mendapati handpone miliknya sudah tidak ada,, lalu pelapor langsung mencari disekitar rumah dan pelapor menemukan 1 buah koret tanpa gagang dan baju kemeja anak pelapor, dan pelapor meyakinin bahwa handphone pelapor telah dismbil/dicuri oleh pelaku lalu kemudian pelapor malporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Labuhan untuk di tindak lanjuti.

BACA JUGA  Program Nanang Ermanto, Warga Lampung Selatan Dijamin Berobat Gratis

R.E (28) diamankan lantaran mencuri 1 (satu) unit handphone merk Realme c11 warna abu lada dengan imei1 : 869855054389314 / imei2 : 869855054389306.

1 (satu) unit handphone merk vivo Y02 orchid blue dengan imei1 : 863329065721515 / imei2 : 863329065721507.

1(satu) unit handphone Realme c2.
Dengan kerugian nominal sekira Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah)

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dan diketahui identitas pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan dilakukan interogasi, saat itu ia langsung mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian,” ujar IPTU Abdul Haris Kapolsek Gunung Labuhan.

BACA JUGA  Sinergi Hijau: SPN Polda Lampung Tanamkan Ilmu Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gunung Labuhan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Habibi Adi Putra

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here