BERBAGI
LAMPUNG UTARA – Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP. Eka Mulyana. S.I.K membenarkan atas kedatangan FI (53) selaku ibu kandung Yogi Andika warga Kecamatan Tanjung Seneng Bandarlampung, yang diduga tewas akibat dianiaya.
Bahkan, kedatangannya di Mapolres pada Selasa (20/3) didampingi keluarga dan Kuasa Hukumnya, Riza Hamim, SH & Rekan, sekitar pukul 13.00 -18.00 WIB, guna memberikan aduan terkait kematian Yogi Andhika bin Rosyid selaku anaknya pada 15 Juli 2017 silam tersebut penyebab dan pelakunya masih menjadi sebuah misteri besar hingga kini.
Sedangkan, semasa hidupnya almarhum bekerja sebagai sopir pribadi ‘Tokoh nomor Wahid’ di Kabupaten Lampura, yang saat ini sedang dalam masa cuti diluar tanggungan negara.
“Ya, memang benar kemarin ada yang datang ke Mapolres untuk menyampaikan aduan. Terkait dugaan Tindak pidana Pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama itu. Dan kejadian tersebut kini telah resmi dilaporkan dengan bukti laporan Dasar : LP / 237 / III/ Polda Lampung / Spk T Res Lam Ut, tanggal 20 Maret 2018,”ujar Kapolres ditemui sejumlah awak media, Rabu (21/3).
Dikatakannya, mengingat  peristiwa yang terjadi sudah cukup lama dan siapa pelakunya pun belum diketahui, bahkan laporannya juga baru kemarin, tentunya pihak kami terlebih dahulu akan membentuk Tim guna lakukan penyelidikan (pendalaman) terkait peristiwa ini.
“Kejadiannya kan sudah lumayan lama sekitar 7 (tujuh) bulan yang lampau. Sedangkan, laporannya baru dilakukan pihak korban kemarin, tentunya kita gak mau gegabah untuk menuduh siapa pelaku maupun dalang dari kasus pembunuhan tersebut yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka,”kata dia seraya menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam mencari kebenaran atas kasus tersebut.
“Dalam Lidik terhadap kasus ini tentunya cukup makan waktu lama. Pasalnya, kita sudah menerima laporan peristiwa pembunuhan, tetapi tidak memiliki saksi apalagi tersangkanya belum ada. Untuk itulah pihak kami (kepolisian) akan mendalami dahulu sejauh mana kebenaran peristiwa tersebut,”pungkas Kapolres.
Sekedar diketahui, menurut Fi saat dimintai keterangan usai memberi laporan, Selasa (20/3), ketika anaknya Yogi Andhika ketika pulang ke rumah, sekujur tubuh penuh luka dan memar.
Kepala bagian belakangnya pecah. Di punggungnya penuh dengan luka semacam sundutan api rokok. “Bahkan ketika itu, anak saya sempat mengeluarkan muntah dengan darah yang mengental,” tutur Fi dengan mata berkaca-kaca.
Dikatakannya lebih lanjut, melihat kondisi anaknya  yang sangat menderita, dengan perasaan yang hancur lebur dan penuh tanda tanya, dirinya bersama dengan keluarga dengan serta-merta mengantarkan almarhum Yogi Andhika ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek guna memberikan pertolongan pada anaknya tersebut.
“Almarhum Yogi hanya mampu dirawat selama 5 (lima) hari. Karena kami tidak memiliki biaya untuk pengobatan, maka diputuskan untuk merawat almarhum di rumah. Meskipun pihak rumah sakit melarang karena kondisi almarhum Yogi saat itu sangat parah dan masih membutuhkan perawatan intensif,” ujar ibunda almarhum.
Sedangkan masih menurut keterangan keluarga almarhum, saat Yogi Andhika dirawat di rumah dirinya sempat menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum dekat dalam lingkaran ‘Tokoh Wahid’ dimaksud.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Riza Hamim, masih enggan berkomentar banyak ketika saat ditemui usai mendampingi FH.
“Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan. Biarkan pihak yang berwajib menjalankan tugasnya terlebih dulu. Untuk maksud kedatangan kami kemari, silakan rekan-rekan media tanyakan langsung dengan Kapolres,” ujar Riza Hamim saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. (sab/asf)
BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here