LAMUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan Kembali menggelar Expose penagkapan Narkotika jenis Shabu yang berhasil di amankan jajarannya.
Dalam expose yang di lakukan di mapolres Lamsel senin (24/9) itu terungkap, sebanyak 9 kg Narkotika jenis shabu, berhasil diamankan pihak kepolisian di area Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni,
Kapolres Lamsel AKBP. M. Syahran, mengatakan, penangkapan Shabu itu dilakukan jajarannya, saat dilakukan pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, pada kamis ( 6/9).
” Kronologisnya,penagkapan berawal saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil box dengan Nopol BA 8276 QU ditemukan paket yang berisi Narkotika Jenis Shabu seberat 9 kg” Kata Syahran.
Paket Shabu ini lanjut Syarhan, dikirimkan oleh seseorang atas nama Hj Safira Padang, yang ditujukan kepada Jian, alamat Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Dalam penagkapan itu lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan IA (31) yang mengaku diperintah oleh Elis (DPO), yang memberi upah sebesar Rp. 20 juta.
Dari keterangan para tersangka juga, di ketahui, yang mengendalikan pengiriman barang haram itu, adalah salah satu Napi Narkotika di Medan, berinisial E, (42).
” E, Ini walaupun ada di dalam Lapas tapi dia bisa mengendalikan pengedaran Narkotika ini, hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan para tersangka ,” Kata Syahran.
“Atas perkara tersebit IA akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI /2009 tentang Narkotika “kata dia.
Saat ini terang Suarhan, pihaknya sedang melakukan pengembangan tenrhadap pemilik barang terlarang tersebut.
“Saat ini, Kami sedang lakukan pengembangan terhadap pengirim barang,” kata dia.(Frd/Lim)