BERBAGI

Bumilampung.com – Jajaran Polres Lampung Selatan kembali berhasil meringkus enam tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, keenam tersangka yang berhasil diamanakan kali ini merupakan warga Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Penengahan.

“Pertama Satreskrim berhasil mengamankan 3 tersangka di Kecamatan Ketapang pada kasus pencurian dengan cara mendongkel rumah, ketiga tersangka itu berinisial EG (16), RN (15) dan BA (16), masih ada satu tersangka lainnya saat ini DPO,” ungkap Syarhan saat menggelar Ekspose dihalaman Polres Lamsel (GWH), Senin (14/10/2019).

BACA JUGA  Mendagri Tito Karnavian Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian Dalam Negeri: Amanat Reformasi Harus Dijaga

Sementara ketiga tersangka yang berasal dari Kecamatan Penengahan berinisial JN (23), JH (18) dan HN (27). Selain ketiga tersangka, masih ada satu tersangka lainnya yang sampai saat ini dinyatakan sebagai DPO.

“Ketiga tersangka lainnya ini terjerat kasus pencurian sepeda motor. Saat melakukan aksinya meraka lakukan dengan cara merusak kunci kendaraan dan ada juga yang masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

BACA JUGA  Anthon Ferdiansyah Resmi Jabat Ketua KPU Lampung Utara 2024-2029, Siap Hadapi Tantangan Pilkada

Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 7 unit Handphone dengan berbagai jenis merk dan tiga unit kendaraan bermotor dari hasil kejahatan yang dilakukan serta satu buah kunci letter T.

“Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan masih terdapat barang bukti lainnya yang diduga masih berada ditangan pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO), barang bukti tersebut diantaranya, 13 unit handphone dan 1 unit laptop,” pungkasnya.

BACA JUGA  Grebek UMKM Bank Lampung Sapa Pelaku UMKM di PKOR Way Halim 

Akibat perbuatannya, ke enam tersangka tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Frd/Red1).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here