Bumilampung.com – Jajaran Polres Lampung Selatan kembali berhasil meringkus enam tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, keenam tersangka yang berhasil diamanakan kali ini merupakan warga Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Penengahan.
“Pertama Satreskrim berhasil mengamankan 3 tersangka di Kecamatan Ketapang pada kasus pencurian dengan cara mendongkel rumah, ketiga tersangka itu berinisial EG (16), RN (15) dan BA (16), masih ada satu tersangka lainnya saat ini DPO,” ungkap Syarhan saat menggelar Ekspose dihalaman Polres Lamsel (GWH), Senin (14/10/2019).
Sementara ketiga tersangka yang berasal dari Kecamatan Penengahan berinisial JN (23), JH (18) dan HN (27). Selain ketiga tersangka, masih ada satu tersangka lainnya yang sampai saat ini dinyatakan sebagai DPO.
“Ketiga tersangka lainnya ini terjerat kasus pencurian sepeda motor. Saat melakukan aksinya meraka lakukan dengan cara merusak kunci kendaraan dan ada juga yang masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 7 unit Handphone dengan berbagai jenis merk dan tiga unit kendaraan bermotor dari hasil kejahatan yang dilakukan serta satu buah kunci letter T.
“Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan masih terdapat barang bukti lainnya yang diduga masih berada ditangan pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO), barang bukti tersebut diantaranya, 13 unit handphone dan 1 unit laptop,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ke enam tersangka tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Frd/Red1).