BUMILAMPUNG.COM – Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kampung Banjar Ratu Rabu 25/01/2024
Tersangka inisial G.A Bin Wasroh, 15 tahun, Bukit Kemuning, A.A Bin Adit, 14 tahun, Bukit Kemuning, K.A Bin Hanafi (almarhum), 16 tahun, Bukit Kemuning dan satu DPO Ruspandi Bin Kandi, 23 Tahun, dusun 7 Mekar Jaya Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, S.Ik, M.Si ( Han) melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris SH menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada tanggal 23 Januari 2024 hari selasa sekira pukul 06.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagamana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan LP/B/03/I/2024/SPKT/Polsek Gunung Labuhan Way Kanan Polda Lampung, tanggal 23 Januari 2024, pada hari Selasa sekira pukul 06.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagamana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana di sekolah SD 01 Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Pada hari senin 23 Januari 2024, sekira pukul 06.30 WIB pelapor diberi tahu oleh penjaga sekolah SD 01 Banjar Ratu atas nama Ujang bahwa ruangan kantor sekolah jendelanya sudah dalam keadaan terbuka ditusak oleh pelaku, kemudian Ujang membuka ruangan tersebut untuk melihat ke dalam ruangan dan melihat ruangan sudah dalam keadaan berantakan dan melihat barang barang kantor sudah tidak ada ditempatnya lagi, kemudian Ujang untuk memastikan dan mengecek barang yang hilang, antara lain :1 (satu) monitor komputer, 3 (tiga) kipasangin merk miyako dan Sanex, 1 (satu) Bel alarm sekolah, 1 (satu) set mic Wirrles 5 (lima) Chromebook warna hitam merk Acer, 1 (satu) speaker aktif,1 (satu) Keyboard,1 (satu) proyektor Merk ViewSonic, Kemudian pelapor dan Ujang mencari di sekeliling ruangan sekolah namun barang barang tersebut tidak ditemukan, atas kehilangan tersebut pihak sekolah SD satu kampung Banjar ratu mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000. ( delapan juta rupiah) lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Labuhan. Untuk ditindak lanjuti.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,”Ungkap Kapolsek.
Editor Habibi Adi Putra