Permen Larangan Gunakan Alat Cantrang Perlu DiKaji Ulang

BERBAGI
DPRD Lampung minta Permen Alat Cantrang dapat dikaji ulang

BANDAR LAMPUNG – Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan tentang larangan penggunaan alat cantrang bagi masyarakat nelayan di Indonesia khususnya Lampung, menjadi sorotan dari para wakil rakyat di provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.

          Sebab, kebijakan pemerintah pusat ini dinilai tidak berpihak para nelayan yang ada di Lampung. Untuk itu, DPRD Lampung, khususnya Komisi II.

          Menurut anggota DPRD Provinsi Lampung, Komisi II, Joko Santoso, kebijakan nasional yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat mengenai  alat tangkap ikan cantrang Permen 2 dan 3 itu harus dikaji ulang.

“Bagi masyarakat nelayan di Lampung belum bisa mengikuti peraturan tersebut. Permen ini perlu dikaji ulang sampai dengan melihat kondisi masyarakat nelayan kita ini, sudah bisa diterapkan atau belum,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (23/01/2018).

BACA JUGA  DPRD Jakarta Kunker ke DPRD Lampung

Kendati begitu, diakui Joko jika Permen tersebut sangat baik. “Tapi harus diimplementasikan dengan bagus, akan tetapi tidak mencederai nelayan di Indonesia khususnya nelayan di Lampung,” tegasnya.

Karenanya kebijakan nasional itu seharusnya diperuntukan nasional tapi jangan tempat-tempat tertentu saja seperti di Lampung.

Menurutnya, Lampung ini, tidak menjadi tempat yang diakomodir untuk masyarakat. “Masyarakat  boleh melaut lagi dengan alat itu, tapi karena aturan itu sampai hari ini belum ada pergantian alat itu, maka masih diberlakukan,” terang dia.

BACA JUGA  PPNI Lampung Galang Bantuan Korban Bencana Alam Sulteng

Kebijakan ini sepertinya tidak tertulis yang seharusnya pemerintah dalam waktu singkat harus hafal permen ini. “Permen ini dicabut dahulu, karena tidak ada dispensasi-dispensasi. Permen itu sudah dua tahun, tapi tidak bisa dilakukan action. Justru sekarang-kan dilakukan perpanjangan-perpanjang. Perpanjangan setuju sampai dengan pemerintah menyiapkan alat penggantinya, mekanismenya dengan pinjaman, atau dengan apa dan sebagainya karena masyarakat nelayan lampung ini, perlu dengan alat penangkapan ini,” kata dia.

Disinggung kembali mengenai Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang telah disosialisasikan terhadap masyarakat nelayan terkait adanya pergantian alat cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan.

BACA JUGA  Telkomsel Salurkan Donasi Pelanggan Kepada Korban Bencana Tsunami di Selat Sunda

“Sampai hari ini belum ada mekanisme pergantiannya seperti apa, lalu kalau misalnya memberi bantuan finansial kredit seperti apa. Jadi sistemnya kita tunggu itu sampai hari ini, bahkan tidak bisa diberlakukan, kalau tidak menyiapkannya karena pada intinya DPRD Provinsi Lampung meminta Permen KP itu harus dikaji ulang,” tutupnya. (adv)

 

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here