LAMPUNG BARAT – Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Barat (Lambar) mulai menunjukkan kekhawatiran.
Terbukti, 1.000 butir Ekstasi telah diedarkan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) 579 butir diantarannya berhasil diungkap sebelum sempat dijual.
Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil menngungkap peredaran narkoba jenis Ekstacy mencapai 579 butir. Sepanjang sejarah ini adalah tangkapan terbesar.
Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Junaidi mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartanto, Senin (12/2), mengatakan ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Lambar, yang memang sejak awal pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi celah kepada para pelaku pengedar atau pengguna narkotika di wilayah hukum polres setempat.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berinisial JN bin IR (39) tersebut berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang Bandar narkotika yang sering melakukan transaksi dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pekon Lintik Kecamatan Kruiselatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).
”Setelah kami lakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018 sekitar pukul 05.30 Wib, saya bersama sejumlah anggota anggota melakukan penggerebekan rumah diduga pelaku. Dan pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh aparat desa (pekon), dan ditemukan narkoba jenis ekstacy warna hijau merk kodok sebanyak 579 butir,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Junaidi, dari penyelidikan yang dilakukan, sebagian dengan jumlah yang mencapai ratusan pil ekstasi tersebut telah beredar di Pesbar. Kendati begitu, sebanyak 579 butir masih berhasil diamankan dan belum sempat diedarkan oleh tersangka.
”Ya, dari penyelidikan sebagian sudah disebar oleh tersangka total ada sekitar 1000 butir pil ekstasi yang dimilikinya. Namun untuk 579 butir lainnya belum sempat dijual,” kata dia seraya menambahkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan Polres Lambar, dengan mendalami keterangan tersangka.
Dia melanjutkan, tersangka saat ini diamankan di Rumah Tahana (Rutan) Mapolres Lambar untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (esa/asf)