BANDAR LAMPUNG-–Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang putusan atas perkara gugatan Tri Guntoro kepada Direksi PTPN VII, Kamis (2/11/23). Dimana, Majelis Hakim perkara perdata Nomor: 225/Pdt.G/2022/PN.Tjk dalam amar putusanya menyatakan menolak gugatan Tri Guntoro untuk seluruhnya. Selain itu Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh PTPN VII menghukum Tri Guntoro membayar secara tunai kerugian materiil kepada PTPN VII sebesar Rp. 3.1385.988.275,- dikarenakan telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PTPN VII.
“Majelis Hakim telah objektif dalam memutus perkara berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan. Hal ini mempertegas langkah yang ditempuh Manajemen PTPN VII yang sebelumnya telah memberikan sanksi kedisiplinan kepada Sdr. Tri Guntoro akibat terbukti melakukan tindakan fraud sebagaimana hasil audit internal perusahaan. Kerugian materil sebesar Rp. 3.185.988.275,- terjadi akibat perbuatan fraud penetapan Kadar Karet Kering (K3) underweight yang tidak sesuai SOP”, ungkap Bambang Hartawan, Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Sabtu (4/11/23).
Dalam amar putusan Majelis Hakim Perkara Nomor: 225/Pdt.G/2022/PN.Tjk tersebut juga menyatakan sah dan berharga dan berkekuatan hukum Surat Direksi PTPN VII Nomor: SDM/I/RHS/014/2021 tanggal 7 Januari 2021 perihal Peringatan ke-3 yang ditujukan kepada Tri Guntoro. “Hal tersebut mempertegas tindakan yang dilakukan oleh Manajemen PTPN VII telah sesuai prosedur dalam pemberian sanksi kedisiplinan dan sanksi finansial kepada Tri Guntoro, karena telah terbukti merugikan perusahaan”, jelas Bambang.
Sebelumnya diberitakan Tri Guntoro melalui Kuasa Hukumnya Gindha Ansori diketahui cucuk-cabut upaya hukum gugatan perdata yang dilayangkan kepada Direksi, pada mulanya gugatan diajukan dengan register perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Namun secara mendadak pada agenda persidangan pembacaan gugatan tanggal 29 November 2022 Kantor Hukum GAW-TU selaku Kuasa Hukum Tri Guntoro mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Selang beberapa waktu pada tanggal 1 Desember 2022 Tri Guntoro melalui Kantor Hukum GAW-TU kembali mengajukan gugatan perdata dengan register perkara Nomor: 225/Pdt.G/2022/PN.Tjk pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan telah diputus pada tanggal 2 November 2023.
Dalam gugatannya Tri Guntoro mengklaim Direksi PTPN VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) memberikan sanksi finasial tidak sesuai dan melebihi dari Ketentuan Internal Perusahaan, dalam hal Surat Keputusan Nomor: SDM/KPTS/270/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Tata Tertib dan Disiplin Karyawan PTPN VII.
“Menyikapi putusan tersebut, Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung, RND Lawfirm serta Tim Hukum Korporasi PTPN VII yang selama ini mendampingi PTPN VII dalam perkara dimaksud, khususnya dalam hal upaya hukum pemulihan kerugian materil perusahaan”, ujar Bambang.(*).