BERBAGI

Bumilampung.com – Kakam Simpang Asam Mewakili Masyarakatnya Mengucapkan Terimakasih Kepada Polres Waykanan Yang telah Menangkap Pelaku pencuri 100 kg Biji Kopi

Banjit,- Anwar Sadat kepala kampung Simpang Asam kecamatan banjit mewakili seluruh masyarakat mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Waykanan yang telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian 100 kg biji kopi.

“Kami berharap agar Pekaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, terima kasih kami ucapkan kepada Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo,” kata Anwar Sadat mewakili masyarakat Simpang Asam.

“Kami menilai kalau Polres Waykanan telah berkomitmen menciptakan Kamtibmas di Kabupaten Waykanan, sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak pada Jajaran Polres Waykanan Polda Lampung yang telah meringkus pelaku diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (26/10/2023).

BACA JUGA  Grebek UMKM Bank Lampung Sapa Pelaku UMKM di PKOR Way Halim 

Tersangka EKH (33) berdomisili di Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan modus pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka pintu pagar dan mengambil barang yang disimpan di belakang rumah korban AN. Kurwiandi di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam serta mengambil buah kopi yang sedang ditumpuk dihalaman rumah korban

BACA JUGA  Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

Kronologis kejadian curat terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban bangun tidur dan langsung membuka pintu rumah. Setelah membuka pintu rumah dan melihat biji kopi yang dijemur di pekarangan rumah sudah tidak ada.

Selanjutnya istri korban memberitahukan Kurwiandi untuk memeriksaanya, benar dugaan korban setelah dicek kopi tersebut telah hilang sekitar 110 Kg.

Pelaku juga mengambil 1 (satu) buah ginjar (alat atau wadah memanen buah kopi) berada di samping rumah pelapor.

Setelah itu korban melihat terdapat bekas kopi yang diayak untuk menghilangkan tanah menggunakan ginjar di deket sebelah rumah korban, lalu korban bertanya kepada saksi ID yang merupakan tetangga korban tentang ginjar tersebut.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Saksi ID mengatakan bahwa rumahnya juga telah mengalami kehilangan pada saat yang sama dan kehilangan 2 (dua) unit tangki semprot gendong otomatis, 1 (satu) buah gunting stek, obat-obatan pertanian dan 1 ( satu ) buah ginjar yang telah ditemukan oleh korban .

Atas kejadian tersebut Kurwiandi melaporkannya ke Polsek banjit untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 Wib Unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat.

Habibi Adi Putra

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here