BERBAGI

Lamsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menyerahkan hibah barang milik daerah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.

Hibah tersebut berupa tanah seluas 5.682 meter persegi yang berada di Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tepatnya di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.

Berita acara serah terima hibah itu, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel Nanang Ermanto dengan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di rumah dinas bupati Lamsel, Senin (7/1/2019).

BACA JUGA  Diduga Lakukan Penyelewengan Bantuan Bumdes, Warga Laporkan Kepala Desa Kota Dalam

Nampak hadir juga, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, serta Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga.

Serah terima itu berdasarkan keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/32/V.03/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Penetapan Hibah Barang Milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berupa Tanah kepada Kantor BNN.

BACA JUGA  Anggota DPRD Provinsi Lampung Reses ke Pemkot Bandarlampung, Bicarakan Insfrastruktur

Dalam diktum ketiga berita acara disebutkan, segala hak dan kewajiban pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional RI, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan aset tersebut dari daftar Buku Induk Inventaris.

Sebelumnya, kesepakatan itu menindaklanjuti pertemuan antara Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN RI Dra. Riza Sarasvita, MSi, Mhs, PhD, dengan Plt. Bupati Nanang Ermanto pada tanggal 19 November 2018 lalu.

BACA JUGA  DPRD Mesuji Gelar Paripurna LKPj Bupati Mesuji TA 2019

Dalam pertemuan itu, BNN RI mengajukanpermohonan terkait permintaan sebidang tanah yang berada di areal Loka Rehabilitasi Kalianda. Nantinya, tanah tersebut akan diperuntukkan bagi pengembangan layanan rehabilitasi. (az/Lim).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here