Bumilampung.com – Misteri tewasnya Zubaidi (37), warga Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan, yang ditemukan tewas mengambang di Embung sekitar SMA Kebangsaan, pada awal bulan lalu, Akhirnya terungkap.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Jajaran Polres Lampung Selatan, petugas berhasil membekuk dua tersangka yakni Herizal (35) dan Usman (37) warga desa Pisang, Kecamatan Penengahan, yang juga dikenal sebagai rekan korban.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, termasuk juga dari pihak-pihak yang bisa mendukung memberi keterangan dalam rangka pengungkapan pelaku pembunuhan tersebut,” kata Syarhan dalam keterangan ekspose nya di halaman Polres Lampung Selatan (GWH), Selasa (26/11/2019).
Lebih lanjut Syarhan mengungkapkan, bahwa motif dari pada pembunuhan tersebut karena terbelit perekonomian, dimana salah satu di antara pelaku yang diamanakan juga kedapatan telah menggunakan narkotika.
“Motif pembunuhan ini merupakan motif perekonomian salah satu tersangka juga menggunakan narkotika,” ungkap Syarhan.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 340 junto 388 dengan ancaman diatas 12 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, keluarga korban meminta kepada Polres Lamsel untuk di lakukannya otopsi terhadap korban, lantaran kecurigaan keluarga korban terhadap kematian Zubaidi yang tidak wajar. (Frd/Lim).