BUMILAMPUNG.COM, Lamsel – Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, mengamankan satu orang pelaku tindak percobaan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (25).
Pelaku yakni, Turyani alias Remot (36), warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Ia ditangkap pada Rabu (14/4/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 wib, ditempat persembunyiannya di Desa setempat.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Talen Hafids mengungkapkan, percobaan pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku dirumah korban sekitar pukul 23.00 wib, pada Rabu (7/4/2021) lalu.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban bagian dapur. Kemudian pelaku langsung menuju kamar korban,” terangnya, Kamis (15/4/2021).
Dalam kondisi telanjang, pelaku kemudian memegangi kaki korban yang saat itu tengah tertidur. Sontak, korban berteriak. Lantaran panik karena korban teriak, pelaku lari ke dapur dan mengambil senjata tajam jenis pencong.
“Pelaku mengancam dengan senjata tersebut agar korban diam. Sehingga terjadilah perebutan senjata antara korban dan pelaku. Senjata berhasil direbut oleh korban dan pelaku melarikan diri lewat pintu belakang,” lanjutnya.
Kompol talen mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami rasa ketakutan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang, guna proses hukum yang berlaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah diketahui tempat persembunyiannya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari,” tegasnya.
Kemudian, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan percobaan pemerkosaan tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 bilah pencong yang bergagang besi dengan panjang kurang lebih 50 cm dan 1 pasang sendal merk ardiles warna hitam,” tutupnya. (frd)