PESAWARAN – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesawaran menegaskan akan membantu pihak kepolisian untuk menemukan pejabat Pesawaran bernama Ponirin, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pesawaran.
“Untuk yang DPO kita serahkan kepada pihak yang berwajib masalah hukumnya. Dan kita akan berusaha membantu mencari tahu yang bersangkutan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran Kesuma Dewangsa saat dikonfirmasi kemarin.
Ditegaskannya bahwa Ponirin yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pesawaran sudah non aktif. “Kalau dia (Ponirin, red) sudah non aktif,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Polres Pesawaran menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ponirin, yang menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Perhubungan Pesawaran tahun 2017.
Ponirin yang merupakan warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran ini melanggar pasal 2 atau 3 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Hal ini berdasarkan dengan laporan Polisi Nomor : LP/A-397/IV/2017/Plda Lampung/Res Pesawaran, tanggal 27 April 2017. Penerbitan surat DPO itu berdasarkan surat Nomor: DPO/12/VII/2018/Reskrim Polres Pesawaran.
Dari surat keterangan Polres Pesawaran, untuk ditangkap dan serahkan ke unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran guna dilimpahkan ke Kejaksaan Kalianda Lampung. (asf)