BERBAGI

Bumilampung.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kalianda melantik sekaligus memberikan pembekalan kepada 269 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih se-Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lamsel di Aula SMA N 2 Kalianda, Senin (25/03).

Dasar dari pada pelantikan tersebut, tertuang pada UU No.7 tahun 2019 tentang pemilu dan peraturan Bawaslu No.10 tentang pembentukan pengawas TPS.

BACA JUGA  Cek Pelaksanaan Ujian Nasional Di SMP 1 Sidomulyo, Zainudin Hasan Pesan jangan Lupa Berdoa

Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap pengawas TPS se-kecamatan Kalianda dilakukan oleh ketua Komisioner Panwascam Kalianda Fauzi Razak dan sekaligus menandatangani fakta integritas terkait pengawasan pemilu.

Sementara itu, anggota Komisioner Panwascam Kalianda divisi Penanganan dan Pelanggaran Supradianto menjelaskan, anggota PTPS mempunyai tugas yang berat. Sebab, menurutnya, PTPS menjadi ujung tombak keberhasilan dalam pengawasan pemilu yang digelar pada 17 April 2019 mendatang.

BACA JUGA  DPMP2TSP Imbau Pelaku Usaha Tubaba Taat Perizinan

“Keberhasilan pengawasan pada tahapan Pemilu ini ada pada anggota PTPS dan anggota PTPS inilah yang menjadi ujung tombaknya, karena anggota PTPS nanti yang berhadapan langsung dilokasi TPS. Pesan saya, kita juga harus bisa menjaga marwah sebagai pengawas TPS, tetaplah bertugas pada peraturan yang sudah ditetapkan,” kata Supradianto dalam sambutannya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisioner Panwascam Kalianda, kepala Sekretariat dan staf Panwascam Kalianda, ketua SDMO Bawaslu Kabupaten Lamsel Fahkrurozi dan seluruh anggota PTPS se-kecamatan Kalianda.(Ferdi)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here