BERBAGI

BANDARLAMPUNG – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan pengembangan terkait operasi tangkap tangan (OTT), terhadap pungli pengadaan laptop dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesawaran.

Sementara ini, baru dua tersangka yang sudah ditetapkan. Yakni, Zikri, kepala SMPN 4 Teluk Pandan, dan Kasi Sarpras Disdik Pesawaran Iwan Subarnah. Namun dengan terus dikembangkan, tersangka bisa terus bertambah nantinya.

BACA JUGA  TPID Lampung Perkuat Sinergi Hadapi Ramadan dan Idulfitri 2025

Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Eko Sudaryanto mengatakan, mereka masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

“Masih kita periksa, dan melengkapi berkas perkara, sementara cuma dua ini tersangka,” ujarnya.

Disinggung soal informasi awal bahwa Kabid Sarpras Khairul Anwar alias Ilung, diamankan juga, Eko membenarkan. Namun Ilung diperiksa sebagai saksi.

“Kita juga masih kembangkan perkara ini, sementara dua alat bukti mengarah ke Zikri dan Iwan, belum ada bukti langsung yang menyatakan kalau Saksi lainnya (Ilung Terlibat),” katanya.

BACA JUGA  Bank Lampung Gandeng BAPPEBT & PT KBI Untuk Optimalisasi Potensi Perekonomian di Provinsi Lampung 

Dikethui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala sekolah (kepsek) SMP 4 Pesawaran dan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. (dka/asf)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here