BERBAGI

Bumilampung.com –  Oknum mantri inisial BBI diduga membuka praktek tak berizin alias bodong di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Saudara kandung almarhum Wakijan bin Adi Arjo (47 th) warga RK 01.RT.04 Tiyuh Pulung Kencana, Kirman (48 th) menyesalkan tindakan medis Mantri inisial BBI yang diduga malpraktek yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.

“Kronologinya begini pak, pada tanggal 14 Desember 2019, almarhum membantu rewang hajatan dirumah tetangga kita saat bekerja almarhum ketimpa atap seng yang berakibat luka robek di kaki sebelah kiri,”terang Kirman yang juga ketua RK.01.RT.04 Sabtu malam (4/1/2020) dalam sebuah kesempatan.

BACA JUGA  Grebek UMKM Bank Lampung Sapa Pelaku UMKM di PKOR Way Halim 

Diceritakan lebih lanjut oleh Kirman bahwa, almarhum dibawa berobat ke klinik Mantri inisial BBI yang berpraktek di Tiyuh Pulung Kencana dan diberi tindakan medis dijahit pada luka robek kakinya sebanyak 19 jahitan.

Akibat tindakan medis tersebut beberapa hari kemudian mengakibatkan infeksi peradangan dan pembengkakan pada luka jahit almarhum dan selama 6 hari dibawah perawatan mantri BBI.

“Karena infeksi peradangan pada luka jahit tersebut tak kunjung sembuh, bahkan bernanah bercampur darah almarhum dibawa ke Puskesmas Dayamurni dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Harapan Bunda Bandar jaya. Karena RS Harapan Bunda tidak sanggub akhirnya almarhum langsung dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek Bandar lampung. Setelah menjalani perawatan medis selama 8 hari akhirnya almarhum Wakijan meninggal dunia pada Jum’at malam (3/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB di RSUD Abdoel Moeluk Bandar Lampung,” jelasnya.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan imformasi yang berhasil dihimpun almarhum Wakijan dimakamkan dipemakaman keluarga pada Sabtu (4/1/2020) di Tiyuh Pulung Kencana dan meninggalkan seorang istri bernama Raminah serta seorang anak laki-laki yang masih duduk di kelas 3 SD.

Sementara itu, Mantri BBI saat ditemui Bumilampung.com diruang prakteknya, Minggu (5/1/2020) membenarkan bahwa dirinya yang memberikan tindakan medis dengan menjahit luka robek pada kaki kiri almarhum Wakijan sebanyak 19 jahitan.

BACA JUGA  Anthon Ferdiansyah Resmi Jabat Ketua KPU Lampung Utara 2024-2029, Siap Hadapi Tantangan Pilkada

“Saya membuka praktek pengobatan pelayanan dasar di Tiyuh Pulung Kencana ini sejak tahun 2012 dengan menggunakan ijin praktek berlindung pada surat rekomendasi pelayanan kesehatan dari dinas Kesehatan Tubaba, STR ada dan kami belum ada ketentuan untuk memasang plang,” terangnya.

Setelah saya rawat selama 6 hari, lanjut BBI dirinya tidak sanggub lagi merawat almarhum Wakijan karena pada luka jahitnya terjadi infeksi dan peradangan yang mengeluarkan nanah bercampur darah, kemudian dibawa ke Puskesmas Dayamurni lalu, dirujuk ke RS Bandar Jaya dan akhirnya meninggal dunia pada pada Jum’at malam (3/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB di RSUD Abdoel Moeluk Bandar Lampung. (snr/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here