Bumilampung.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyerahkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019, kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Wilayah II.
Wilayah II ini meliputi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Lampung.
Dari hasil evaluasi SAKIP 2019, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Pemerintah Kota Metro memperoleh predikat “B”.
Kepastian itu terungkap setelah Plt. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menerima hasil evaluasi SAKIP tahun 2019, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota Wilayah II dari Kementerian PAN-RB.
Adapun hasil evaluasi tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Muhammad Yusuf Ateh, di Inaya Putri Bali, Kawasan Wisata Nusa Dua Lot S-3, Kabupaten Badung, Bali, Senin (27/01/2020).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian mengatakan, Plt Bupati H. Nanang Ermanto didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Thamrin, beserta sejumlah pejabat utama lainnya menghadiri undangan dari Kementerian PAN-RB, dalam rangka penyerahan hasil evaluasi SAKIP Wilayah II.
Hasil evaluasi itu kata Sefri, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Tahun 2019 lalu Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi SAKIP. Dan alhamdulillah, Kabupaten Lampung Selatan mencapai sasaran sesuai indikator kinerja dengan memperoleh nilai B,” ujar Sefri di ruang kerjanya, Senin (27/1/2020).
Sementara lanjut Sefri, delapan kabupaten kota lainnya di Provinsi Lampung meraih predikat CC dan dan satu lainnya yakni Kabupaten Lampung Utara meraih predikat C.
“Yang di evaluasi ini kesesuaian antara target kinerja RPJMD atau Renstra OPD dengan program kegiatan OPD yang fokus mencapai target kinerja tersebut. Intinya, efektivitas dan efisiensi anggaran untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD, manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Sementara, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, secara nasional, hasil SAKIP tahun 2019 menunjukkan masih terdapat 5 kabupaten/kota dengan predikat D.
Kemudian, 87 kabupaten/kota dengan predikat C, 130 kabupaten/kota dengan predikat CC, 220 kabupaten/kota dengan predikat B, 54 kabupaten/kota dengan predikat BB, dan 10 kabupaten/kota dengan predikat A.
Sedangkan, untuk pemerintah provinsi, 1 daerah dengan predikat C, 22 dengan predikat B, 6 dengan predikat BB, 4 dengan predikat A, dan satu daerah mendapat predikat AA.
“Hasil penilaian ini menggambarkan kemampuan instansi dalam mempertanggungjawabakan hasil penggunaan anggaran, menetapkan ukuran dan target kinerja yang jelas. Lalu menghemat anggaran melalui kegiatan yang berdampak langsung bagi pencapaian sasaran pembangunan,” tandasnya. (Kmf/Frd/Red1).