BERBAGI

BUMILAMPUNG.COM Dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Romli A.Md, dengan agenda membahas laporan hasil Pembahasan oleh Panitia Khusus(Pansus) DPRD Kabupaten setempat, serta dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD kabupaten Lampura tentang Tata tertib (Tatib) DPRD kabupaten Lampura masa keanggotaan 2019- 2024.

DPRD Kabupaten setempat menggelar Paripurna Internal DPRD Lampura, Senin (27/1).
Paripurna tersebut selain dihadiri Ketua DPRD, Sekretaris DPRD Lampura, Hi.Adrie, SH.MM, Wakil Ketua II, H. Dedi Sumirat, Wakil Ketua III, Joni Saputra, dihadiri juga Kabag, Kasubag, beserta Staf dan segenap anggota DPRD Kabupaten Lampura.

BACA JUGA  IMI Lamsel terbentuk

Melalui Juru bicara Pansus yang disampaikan H.Abadi mengatakan, “Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten , dan Kota yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan Kualitas, Produktivitas, dan Kinerja DPRD dalam mewujudkan Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah serta memaksimalkan peran DPRD setempat.

BACA JUGA  Polres Lamsel Gelar Doa Bersama Sekaligus Sholat Subuh Berjemaah

“Laporan ini disampaikan untuk memberikan gambaran umum tentang Proses Pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampura, sehingga dapat menjadi bahan Pertimbangan dalam mengambil Keputusan terhadap Rancangan Tata tertib DPRD Kabupaten Lampura, “ujarnya.

Dijelaskannya, sebagai Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten setempat yang membahas Tata tertib DPRD Kabupaten Lampura bertindak sebagai Ketua Pansus Tatib, Emil Kartika Chandra, dan Herwan Mega, SE sebagai Wakil Ketua.

BACA JUGA  Pembukaan LSF 2019 Berlangsung Meriah

“Dalam Paripurna pembahasan tatip ini bertindak sebagai Ketua Pansus Tatib, yaitu Emil Kartika Chandra, dan Herwan Mega, SE sebagai Wakil Ketua, dan ini berdasarkan hasil musyawarah dari 45 Anggota DPRD Lampura, “pungkasnya. (Sab)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here