Lampung Utara -Dengan alasan mengganti buku yang dipinjamkan oleh pihak sekolah kepada siswa dan jumlahnya menjadi berkurang atau hilang saat proses belajar dan mengajar, pihak Sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 7 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga lakukan pungutan liar (Pungli) dan mengakibatkan menarik reaksi keluhan Wali murid siswa yang bersekolah ditempat itu. Pasalnya, akibat persoalan tersebut raport siswa yang mestinya diterima Kamis (20/6) mesti mundur satu hari hingga siswa/i yang kelasnya dianggap bermasalah melunasi pungutan yang sudah ditentukan pihak sekolah dan musti dibayarkan para siswa/i tersebut.
“Itu terjadi pada murid kelas VIII, mulai dari ruang A, dan B yang masing-masing berjumlah 32 siswa dibebankan harus bayar Iuran Rp. 12.000 rupiah per/siswa. Sedangakan ruang C dibebankan dengan iuran sebesar Rp 41.000/siswa. Padahalkan ada dana kucuran bantuan pemerintah (BOS) disana, “ujar Ari, Ibu rumah tangga yang memiliki anak bersekolah disana.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari siswa-siswi yang dipinjamkan buku dari perpustakaan sekolah untuk dipergunakan dalam belajar-mengajar hilang. Kemudian Pihak sekolah menyuruh siswa untuk mengganti buku tersebut dengan membayar Iuran yang ditentukan sekolah.
“Kami bukan mempersoalkan dana yang musti kami bayarkan sebagai ganti rugi atau semacamnya, tetapi yang kami persoalkan yaitu apakah memang diperbolehkan adanya peraturan semacam itu diberlakukan, apalagi sekolah itu banyak menerima bantuan dari pemerintah (BOS) yang diperuntukkan untuk kegiatan dimaksud, “pungkasnya.
Keluhan serupa juga muncul dari wali murid kelas atasnya (IX) yang baru lulus, dan telah dikenai biaya pergantian buku hilang dengan nominal mencapai Rp 82.000/siswa karena dipinjam oleh para siswa tersebut.
“Anak saya duduk dikelas IX yang tahun ini telah menyelesaikan bangku SMP, itu terkena masalah yang sama. Bahkan jumlah lebih besar, bukan masalah nilai yang kami beratkan tapi masak iya tidak ada dana talangan sekolah. Padahalkan jelas setiap sekolah Negeri menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS), untuk menjalankan tugasnya mencerdaskan anak bangsa, “ujar Ninik salah seorang Wali Murid lainnya.
Sementara itu, Kepala SMPN7 Kotabumi, Farida Paksi mengklaim apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan mekanisme dan aturannya. Sebab, telah dituangkan dalam peraturan sekolah dan telah pula disetujui wali murid yang menyekolahkan anaknya disana. Bahkan menurut dia, peraturan itu telah jelas bahwasanya apabila ada siswa meminjam buku harus membalikkannya dan bersedia mengganti bila sampai hilang.
“Jadi yang ngebayar itu tidak dibebankan kepada seluruh siswa, melainkan yang menghilangkan. Itu pun ada dasarnya, kalau tidak mana mungkin kami berani melakukannya, “ujarnya seraya membenarkan terjadi penahanan raport siswa oleh pihaknya demi untuk meminta pertanggung jawaban dari para siswa/i tersebut dan bukan seperti suara sumbang yang banyak beredar diluar, tetapi sifatnya hanya sebagai sarana pembelajaran bagi anak terkait akan sikap bertanggung jawab atas prilakunya.
“Selama ini tidak ada orang tua siswa yang keberatan, dan malahan dalam berita acara ditandangani mereka pakai materai. Sehingga menurut kami ini tidak melanggar, sebab, setiap tahun meski ada terus penambahan buku akibat banyak yang hilang. Oleh karenanya peraturan tersebut dibuat disertai penyertaan orang tua wali, “jelasnya.
Diungkapkankannya, setiap tahunnya, pihak sekolah telah menganggarkan pembelian buku baru. Baik itu revisi atau perbaikkan maupun penambahan. Sehingga bila ada anggapan kuncuran bantuan pemerintah pusat bagi operasional sekolah (BOS) yang dianggarkan untuk pembelian buku tidak dilaksanakan, itu masih sebatas asumsi semata.
“Buku itu paket, kita memesannya dari PT Erlangga. Setiap tahun selalu dilengkapi, baik itu berupa revisi ataupun buku baru. Jadi bukan seperti diasumsikan orang, dan kami yakin apa yang dilakukan telah sesuai prosedur, “pungkasnya.
Sedangkan, berdasarkan penelusuran Media ini setiap tahunnya sekolah tersebut menerima bantuan dari pemerintah sekurangnya Rp. 768.000.000,- dengan ketentuan 20 persen dari nilai tersebut diperuntukkan sebagai pembelian buku dengan nilai sebesar Rp. 153.600.000 pertahun. (sab/een)