Tersangka berinisial DD (37) berdomisili di Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan dan IFB (24) berdomisili di Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan penangkapan TSK berawal pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024 pukul 01.21 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DD karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) buah dompet kunci berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip sedang berisikan 3 (tiga) plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,69 (nol koma enam sembilan) gram.
Selanjutnya ditemukan 2 (dua) butir tablet warna kuning berlogo lamborghini yang diduga narkotika jenis ekstasi dibawah dekat terlapor berdiri.
Petugas juga melakukan penggeledahan dikontrakan kamar DD dan ditemukan 1 (satu) plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) plastik klip kecil bekas sisa pakai dan sedotan berbentuk skop berukuran 9,5 cm.
Tak hanya itu, saat melakukan penggeledahan di kamar kontrakan DD terdapat satu orang laki-laki mengaku berinisial IFB.
Didalam kamar tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisap atau bong di lantai pojok kamar.
Setelah itu, TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka DD dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara untuk tersangka IFB dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun” ungkap Kasatresnarkoba.
Editor : M. Ashari