BERBAGI

BUMILAMPUNG COM – Terkait adanya dugaan permainan intetnal pihaknya dengan vendor PT. Lisna dalam memberikan sanksi pada Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah Lampung Utara (Lampura), Pihak PLN UP3 Kotabumi lagi-lagi membantah. Bahkan,
menurut Manager PLN UP3 Kotabumi, Hendra Yusnadi apa yang telah dilakukan pihaknya telah sesuai dengan Standar Operasional (SOP). Selain itu dirinya juga meminta semua pihak untuk dapat bersama-sama mengawal kinerja pihak vendor maupun pihak internal PLN agar dapat berjalan sesuai dengan SOP yang telah di tetapkan pihak PLN.

“Apa yang kita lakukan di lapangan, telah sesuai dengan SOP. Termasuk adanya denda adminkstrasi yang kita berikan kepada konsumen,” ungkap Hendra, saat mengklaripikasi persoalan tersebut bersama Ketua Pospera Lampura, dihadapan awak Media ini diKantor PLN UP3 Kotabumi, Rabu (15/1).

BACA JUGA  Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

Diterangkannya, dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pihaknya terhadap konsumen, hal itu telah sesuai dengan mekanisme SOP dilapangan. Tentunya pihak PLN memberikan sanksi tersebut beralasan, karena sebelum dilakukan pemutusan meteran listrik, pihaknya terlebih dahulu mengecek meteran konsumen yang diduga adanya indikasi pencurian aliran listrik secara ilegal. Bahkan, terkait dana sanksi tersebut secara otomatis langsung masuk ke rekening Pusat.

“Jadi kita bisa mengetahui sanksi tersebut setelah kita cek di Applikasi khusus, dan nantinya di applikasi itulah akan muncul berapa besaran denda yang akan kita berikan kepada konsumen, tetapi sistem pembayaran sanksi tersebut harus melalui loket yang telah kita tunjuk, yang ada di Kantor PLN UP3 Kotabumi, kalau pihak vendor yang melaksanakan P2TL ada istilahnya 86 (damai ditempat), itu diluar tanggung jawab kami PLN,” terangnya.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Sedangkan, menanggapi adanya negosiasi antara pihak PLN dengan konsumen terkait besar kecilnya sanksi administrasi tersebut, lagi-lagi Hendra membantah adanya negosiasi besaran dari nilai sanksi yang menurut sumber yang diterima Media ini bisa ditawar.

“Kalau untuk besaran sanksi administrasi tersebut, jelas tidak bisa ditawar, tetapi kami pihak PLN memberikan keringanan kepada konsumen, dimana sanksi tersebut bisa di bayar dengan cara di angsur (dicicil-red), sesuai dengan kesepakatan tertulis antara pihak PLN dengan konsumen,” ujar hendra juga.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran awak Media ini, bantahan pihak PLN UP3 Kotabumi, sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan salah seorang narasumber maupun konsumen yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa, nilai besaran sanksi tersebut masih bisa dinegosiasi dengan pihak PLN, seperti tawar menawar dari besaran nilai sanksi itu, dan itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

BACA JUGA  Grebek UMKM Bank Lampung Sapa Pelaku UMKM di PKOR Way Halim 

“Saya di minta pihak PLN UP3 Kotabumi datang ke kantor guna menyelasaikan permasalahan sambungan aliran listrik saya di rumah, dan saya di minta membayar denda administrasi sebesar Rp.10 juta lebih, tetapi saya merasa keberatan dan terjadilah negosiasi meminta keringanan, yang pada akhirnya pihak PLN mau menurunkan sanksi tersebut menjadi Rp.7 juta dengan kesepakatan bayar di muka sebagian san sisanya saya angsur,” ujar salah satu sumber kepada Media ini, Selasa (14/1). (Sab)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here