LAMPUNGSELATAN- Bagi masyarakat yang ingin bepergian mengguanakan pesawat atau perjalanan udara, ada peraturan baru yang diterapkan mulai hari ini, Selasa (5/4/2022). Peraturan tersebut sesuai surat edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) No.36 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
”Ya, ada ketentuan baru yang kita mulai hari ini,” kata General Manager PT. Gapura Angkasa, Bandar Udara Internasional Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan, I Wayan Jambrud kepada Bumilampung.com.
Adapun ketentuan yang diberlakukan bagi penumpang domestik tersebut sebagai berikut. Bagi masyarakat telah vaksin Booster (vaksin 3 kali) tanpa tes screening Covid 19.
Lalu, bagi masyarakat yang telah vaksin dosis dua, lakukan tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT PCR) yang berlaku tiga hari (3×24 jam) atau tes antigen yang berlaku satu hari (1×24 jam). Telah vaksin dosis satu, lakukan tes RT-PCR yang berlaku tiga hari.
Belum vaksin (alasan medis) lakukan tes RT-PCR yang berlaku tiga hari dan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Sementara anak usia dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga dan tidak wajib menunjukan RT-PCR atau antigen
”Ketentuan ini bukan sebagai larangan, tapi pembatasan untuk menanggulangi penyebaran Covid 19,” pungkas I Wayan Jambrud.(een)