BERBAGI

Bumilampung.com (Lamsel) – Kabupaten Lampung Selatan mendapat tambahan kuota penerima Program Bantuan Sembako dari Kementerian Sosial sebanyak 14.476 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar, AP, M.Si mengatakan, berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) Kesejahteraan Sosial yang telah disahkan Kementerian Sosial, jumlah warga kurang mampu di Lampung Selatan sebanyak 145.421 Kepala Keluarga (KK).

Dari BDT itu, saat ini jumlah penerima Program Bantuan Sembako yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini, sebanyak 81.289 KK.

BACA JUGA  DPRD Kota Metro Janji Kawal Program Pembangunan Pemkot

Menurut Dulkahar, tambahan kuota KPM penerima Program Bantuan Sembako tersebut diusulkan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Sosial.

“Kemarin Pak Plt Bupati kontak langsung dengan Menteri Sosial. Alhamdulillah, kita (Lampung Selatan) dapat tambahan kuota 14.476 KK. Saat ini operator kita sedang bekerja untuk memvalidasi datanya,” ujar Dulkahar ditemui di Posko Gugus Tugas Covid-19, yang berada di rumah dinas bupati setempat, Selasa (14/4/2020).

BACA JUGA  Winarni Nanang Ermanto Hadiri Lomba P3KSS Tingkat Propinsi Tahun 2019

Lebih lanjut Dulkahar menjelaskan, dari data yang sudah diresmikan Kementerian Sosial, total penerima Program Bantuan Sembako setelah tambahan kuota sebanyak 95.765 KPM.

“Jadi sisanya ada 49.656 KK. Ini yang sedang kita verifikasi untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Syaratnya diluar yang sudah mendapatkan bantuan program dari pemerintah tadi,” katanya menambahkan.

Oleh karenanya, Dulkahar meminta agar para Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan segera memastikan validitas data warga penerima BLT. Dengan catatan bukan warga miskin yang tercantum sebagai warga penerima PKH, Program Bantuan Sembako atau program sejenis lainnya.

BACA JUGA  Permudah Serap Aspirasi Masyarakat, Kades Sukadadi Lantik 10 Kadus

“Nanti kita kasih datanya. Mereka (desa) yang memverifikasi. Apakah orangnya masih ada, apakah sudah mampu dan sebagainya. Setelah diverifikasi, syaratnya harus ditetapkan oleh musyawarah desa. Dibuatkan berita acara, baru diserahkan ke kita. Kalau gak ada berita acaranya kami tidak terima,” pungkasnya. (az/frd)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here