BERBAGI
Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan, Poto bersama awak Media yang tergabung dalam Wadah SMSI Lamsel, usai melakukan Audiensi (Ferdi/ Bumilampung.com)

Lampung Utara-Sejumlah Tim KPK RI Kembali sambangi Rumah Dinas Bupati Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Rabu (9/10) pasca di tetapkan Agung sebagai tersangka tindak pidana korupsi (fee proyek) yang ada di Lampura oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (7/10) yang lalu.

Kedatangan tim penindakan KPK mulai melakukan penggeledahan dan memeriksa rumah dinas (rumdis) dan kantor Bupati Lampura yang sebelumnya  disegel KPK.

BACA JUGA  Pengamat Hukum Budiyono Apresiasi Langkah Tegas Bank Lampung

Pantauan Media ini dilokasi, tampak tiga mobil Toyota Inova (dua hitam satu abu-abu) dengan nomor Polisi BE 1112 XX, BE 1852 YG,  BE 1306 CB yang membawa tim KPK terparkir di halaman rumdis. Dan tampak juga aparat Kepolisian bersenjata lengkap berjaga dan mengawal tim KPK.

ditempat berbeda (kantor Bupati) tim penindakan KPK juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap ruangan Bupati yang juga tersegel KPK. Tim KPK yang berjumlah kurang lebih delapan orang sempat masuk ke ruangan Sekretaris Daerah sesaat sebelum menuju ruang kerja Bupati untuk melakukan penggeledahan. Saat melakukan penggeledahan awak media dilarang mendekat dan mengambil gambar.

BACA JUGA  Amalsyah Tarmizi : PAW Pengurus KONI Sudah Koordinasi Dengan Gubernur Lampung Terpilih  

Diperkirakan tim KPK dibagi beberapa tim untuk melakukan penggeledahan dibeberapa tempat seperti rumdis Bupati, kantor Bupati,  ruang kerja Kepala dinas Pasar serta ruang kerja Kepala Dinas PUPR Lampura. 

Sampai berita ini dilansir pukul 16.30 Wib, tim KPK masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ruangan yang tersegel KPK. Bahkan, belum ada satu orang nara sumber yang kompeten dapat di Konfirmasi terkait kegiatan Tim KPK RI tersebut. (Sab/Lim).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here