LAMSEL – Terkait Pajak parkir Bandara Raden Intan yang hingga kini belum juga di setorkan ke Pemkab Lamsel, menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertemuan Pihak BPPRD dengan Tim Pencegahan Korupsi KPK, beberapa waktu lalu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Pemkab Lamsel diminta agar segera di lakukan penagihan.
Di temui di ruang kerjanya jumat (13/9/2018) Kepala BPPRD Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, antara pihak Bandara Radin Inten II dengan PT.HMA terdapat Memorandum off Understanding (MoU).” Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan kepada BPPRD Lamsel untuk melakukan penagihan pajak parkir terhadap PT.HMA terhitung sejak tahun 2017 hingga kini.
Di ketahui, terhitung sejak 4 september 2017, Gedung Parkir Bandara sudah dikelola oleh pihak ke tiga yakni PT.HMA dengan dibuktikan surat sewa menyewa gedung parkir antara PT.HMA dengan pihak Bandara Raden Intan.
Meski menurut Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Lampung Selatan Badrus Zaman, pihaknya sudah berkali kali menyurati PT HMA, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Langkah selanjutnya kata mantan Kadishub Lamsel ini, pihaknya akan melakukan langkah tegas, dengan mendatangi langsung PT HMA, dan otoritas Bandara, guna melakukan penagihan.
“Sebentar lagi akan kita lakukan penagihan , kita sudah koordinasikan dengan pihak kejaksàn Lamsel melalui Kasi Datun, dan masalah ini juga sedang diawasi BPK RI Perwakilan Lampung” ujar Badruzzaman (Lim/Red1)