TULANGBAWANG-Terkait kabar tidak sedap dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, adanya peredaran jual beli E-KTP yang dilakukan oleh anak dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), hal ini ada sedikit kesalahpahaman.
Pasalnya, penjual blanko E-KTP secara online itu adalah anak mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulangbawang Pirhadi, S.H., bukan anak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulangbawang saat ini. Sebelumnya, Mendagri menyampaikan kalau yang menjual blangko E-KTP adalah anak kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tulangbawang.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulangbawang Dr. Akhmad Suharyo M.Si, saat dihubungi melalui ponselnya membenarkan terkait adanya anak Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil yang menjual blanko E-KTP secara online.
“Ya bener itu, tapi itu bukan saya, yang benar adalah anak mantan Kadisdukcapil Pirhadi yang telah pensiun. Peristiwa itu terjadi di bulan Maret 2018, pada saat bang Pirhadi jadi Kadisdukcapil,” jelas pria yang juga merupakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Setkab Tulangbawang, Kamis (6/11/2018).
Saat ini, sambung Uda Suharyo, sapaan akrabnya, telah ditangani oleh Mabes Polri. “Kita serahkan aja ke aparat penegak hukum, karena Dirjennya sudah mendapatkan data pelakunya dan sudah ada pengakuan dari pelakunya, dan saya jelaskan kembali bahwa itu anak mantan Kadis Dukcapil Pak Pirhadi sebelum memasuki masa pensiunnya,” tegas Uda Suharyo.
Dilanjutkannya, berdasarkan informasi, anak mantan Kadis Dukcapil Tulangbawang tersebut mengambil blanko E-KTP di kamar pribadinya dan telah terjual melalui online sebanyak 10 blanko E-KTP.
“Kami Pemerintah Kabupaten Tulangbawang mendukung sepenuhnya agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut demi kenyamanan dan kinerja Pemkab Tulangbawang dalam melakukan Pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.(mad/een)