BERBAGI

Lampung Utara-Pihak pemkab Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) setempat, Abdurahman menyatakan belum tereksekusinya satu dari 19 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi didaerah Lampura, dikarenakan yang bersangkutan masih mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Demikian disampaikannya kepada awak media, Kamis (4/7) terkait teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri prihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah terbukti terlibat tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampura.

BACA JUGA  Auto 2000 Cabang Kalianda Gelar Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim.

“Dari 19 orang ASN terlibat korupsi, 18 orang telah kita lakukan Pemberhentian tidak Dengan Hormat (PTDH), namun satu orang belum dikarenakan dia (MH) sedang mengajukan PK di MA,” ujarnya.

Selanjutnya dirinya membenarkan bahwa Pemkab Lampura sudah mendapatkan teguran dari kemendagri terkait belum rampungnya PTDH kepada ASN yang tersangkut tindak pidana korupsi.

” Ya memang kemarin kita menerima surat teguran dari Kemendagri yang isinya memberi tenggat waktu 14 hari kepada Bupati agar kita bisa mengeksekusi PTDH satu orang tersebut. Namun kita tak bisa lakukan karena proses PK nya belum ada putusan MA,” Jelasnya.

BACA JUGA  Nanang Ermanto Kembali Lantik Thamrin Jadi Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan

Dijelaskan Abdurahman, pihaknya telah melakukan upaya-upaya semisal mendatangi BKD provinsi untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Namun pihak BKD provinsi pun tak mampu berbuat banyak dikarenakan belum adanya putusan final terkait PK yang diajukan satu orang tersebut. Meski demikian, Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara berkomitmen untuk  segera menyelesaikan permasalahan itu, hanya saja menunggu proses hukum satu orang ASN tersebut final.

BACA JUGA  Soal Damkar, Komisi I DPRD Tuba Hearing dengan TAPD

“Bupati komitmen untuk mengeksekusi PTDH karena jika tidak Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian justru akan mendapatkan sanksi,” jelas dia.

Diungkapkannya, 18 orang yang telah di PTDH kan dan 1 dalam proses merupakan akumulasi kasus tindak pidana korupsi yang dimulai dari tahun 2013 hingga 2017 lalu.

“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Lampura agar menjauhi hal-hal yang berbau korupsi dengan cara bekerja sesuai prosedur, aturan dan perundang-undangan yang ada dan jangan melanggar atau menyalahi, “pungkasnya. (Sab/Red1)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here