bumilampung.com – Sidang kasus dugaan perusakan tanam tumbuh dengan terdakwa Uut Pansi Warga Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, kembali di gelar di Pegadilan Negeri Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rio Damenta, menghadirkan sejumlah saksi baik terlapor maupun pelapor. Salah satu saksi pelapor yang dihadirkan adalah Aldani yang tak lain merupakan kakak sepupu terdakwa yang memperkarakan Uut Pansi sampai ke pegadilan.
Dihadapan Majelis Hakim Aldani mengatakan, bahwa adik sepupunya Uut Pansi telah merusak tanaman yang berada di atas tanah warisan dari ibunya yang kebetulan berbatasan dengan tanah milik terdakwa pada Desember 2017 lalu.
Menurut Aldani, langkah hukum yang ditempuh tersebut dilakukanya lantaran tidak ingin terjadinya konflik secara langsung antara keluarga, terlebih upaya perdamaian secara kekeluargaan pun tidak pernah digelar.
“Karena gak mau ribut, makanya lapor Polisi biar proses hukum yang menyelesaikan,” ujar Aldani saat memberikan keterangan, Kamis (4/7).
Namun mendengarkan pernyataan tersebut, majelis hakim menyayangkan langkah Aldani yang tidak terlebih dahulu menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Terlebih, dalam laporan yang dibuat oleh Aldani ke pihak Kepolisian tidak didasarkan pada pengusaan secara fisik dalam bentuk sertifikat atau surat kepemilikan tanah yang sah. Namun hanya bukti pembayaran PBB tahun 1996 yang menjadi bukti bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.
Sementara, terdakwa Uut Pansi membantah telah melakukan pengerusakan tanam tumbuh yang berada di atas tanah milik Aldani. Sebab menurutnya, apa yang dilakukanya tersebut hanya sebatas melakukan peremajaan terhadap tanaman seperti kakao dan lainnya. Dan tanam tumbuh itu pun menurutnya masuk kedalam tanah miliknya.
“Saya menebang tanaman itu karena menurut saya tanaman itu tumbuh dan ditanam oleh almarhum abang saya di atas tanah saya sendiri. Bahkan saya ada bukti kepemilikan tanahnya. Dan tanaman yang saya pangkas itu tidak mati hanya saya pangkas saja,” ucapnya.
Setelah melakukan pemangkasan tersebut, beberapa hari kemudian ia merasa kaget lantaran mendapat panggilan ke pihak Kepolisan dengan tuduhan saya melakukan pengerusakan. Padahal menurutnya sebelumnya ia telah meminta kepada pelapor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan cara masing-masing menunjukan bukti kepemilikan tanah yang disaksikan oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat.
“Tapi dia tidak pernah datang untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan sudah tiga kali,” pungkasnya.
Karena diduga telah melakukan pengerusakan pada tanam tumbuh di atas tanah perkebunan yang di klaim miliknya, Aldani warga Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan memperkarakan adik sepupunya sendiri sampai ke pengadilan. (man/asf)