BERBAGI

BANDARLAMPUNG-Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH, MH mewajibkan kepada pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesibar menggunakan pesawat apabila ingin ke luar daerah. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Pesibar nomor 5530312/IV.14/2020 per tanggal 31 Januari 2020 tentang penggunaan transportasi udara untuk perjalanan dinas.

Surat eradaran tersebut ditujukan kepada sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh kepala bagian dan camat se Kabupaten Pesibar. Setidaknya ada lima poin penting yang tertuang dalam surat tersebut. Berikut isi surat edaran tersebut.

BACA JUGA  Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Penyelundupan BBL, Kapolres Tidak Pandang Bulu

Sehubungan dengan akan dimulainya penerbangan Wings Air dan Trans Nusa untuk melayani rute Tanjungkarang-Krui PP (pulang pergi), yang terkoneksi menuju bandara Soekarno Hatta, Bandung, Halim Perdana Kusuma, Palembang, Surabaya, Denpasar, Bengkulu, Jambi, Batam bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, penggunaan kendaraan dinas operasional pejabat yang akan menuju Bandarlampung /ke luar dari Kabupaten Pesibar harus mendapatkan izin dari Bupati melalui sekretaris daerah. ”Kedua, semua perjalanan dinas ke luar dari Kabupaten Pesibar DIWAJIBKAN menggunakan TRANSPORTASI UDARA,” tegas Agus Istiqlal dalam surat tersebut.

BACA JUGA  Di Hari Jadi ke-59, Bank Lampung Rilis Visi, Misi, Tagline, dan Core Value Baru

Ketiga, pembelian tiket untuk penerbangan dimaksud harus dilakukan melalui BUMD Krui Sukses Mandiri dengan menyebutkan OPD masing-masing untuk bahan evaluasi. Keempat, agar penerbangan ini dapat terus berlangsung diwajibkan setiap OPD untuk membeli kuota tiket sejumlah seperti yang terlampir dalam edaran ini.

Kelima, penerbangan ini atas prakarsa Pemkab Pesibar yang dilaksanakan BUMD Krui Sukses Mandiri. Keberlangsungan penerbangan ini merupakan tanggungjawab kita bersama. ”Surat edaran inji berlaku mulai tanggal 7 Februari 2020 dan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan,” pungkas surat tersebut.(een)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here