BERBAGI

Bumilampung.com –  Polres  Lampung Selatan, berhasil  mengungkap dalang kasus pembunuhan terhadap AS, yang terjadi di  Tanjung Bintang, beberapa waktu lalu.

Dalam Expose yang di pimpin Kapolres Lamsel yang dilaksanakan Senin (10/2/2020), Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo mengatakan, dalang pembunuh ibu rumah tangga tersebut, adalah Handoko yang tak lain adalah  suaminya sendiri.

BACA JUGA  Menderita Tumor Ganas Di Hidung, Sunengsih Butuh Uluran Tangan

“Pembunuhan yang memang sudah direncanakan itu terjadi  pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 18.30, bertempat Dusun Umbul Kapuk Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang,” kata Edi Purnomo

Di jelaskan Kapolres , setelah dilakukan pengejaran aparat, tersangka  Handoko berhasil diamankan bersama dengan dua pelaku lainnya pada Sabtu (08/02/2020). Sementara satu tersangka lainnya, diamankan sehari setelahnya, Minggu (09/02/2020).

BACA JUGA  Jelang MTQ Tingkat Provinsi Lampung Ke 47 Nanang Panggil Pengurus LPTQ Lamsel

“Dari hasil penyelidikan, kita dapati ternyata bukan pencurian dengan kekerasan namun ternyata pembunuhan yang sudah direncanakan,” lanjutnya.

Tiga pelaku lainnya yakni Niki Chandra, Yodi dan Sucipto yang memiliki peran berbeda-beda, namun sang suamilah yang menjadi otak pembunuhan tersebut.

“Kalau dari pengakuan tersangka karena  kesal dimana korban banyak mengatur dan juga karena masalah perekonomian,” jelasnya.

BACA JUGA  Kementan Siapkan Inovasi Pelayanan Publik Via Teleconference di Tengah Pandemi Covid-19

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 340 dan 338 dan 365 (3) jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi juga menghadiahi tembakan di kaki pelaku karena berusaha melawan. (Frd/Red1)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here