Bumilampung.com – Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap dalang kasus pembunuhan terhadap AS, yang terjadi di Tanjung Bintang, beberapa waktu lalu.
Dalam Expose yang di pimpin Kapolres Lamsel yang dilaksanakan Senin (10/2/2020), Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo mengatakan, dalang pembunuh ibu rumah tangga tersebut, adalah Handoko yang tak lain adalah suaminya sendiri.
“Pembunuhan yang memang sudah direncanakan itu terjadi pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 18.30, bertempat Dusun Umbul Kapuk Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang,” kata Edi Purnomo
Di jelaskan Kapolres , setelah dilakukan pengejaran aparat, tersangka Handoko berhasil diamankan bersama dengan dua pelaku lainnya pada Sabtu (08/02/2020). Sementara satu tersangka lainnya, diamankan sehari setelahnya, Minggu (09/02/2020).
“Dari hasil penyelidikan, kita dapati ternyata bukan pencurian dengan kekerasan namun ternyata pembunuhan yang sudah direncanakan,” lanjutnya.
Tiga pelaku lainnya yakni Niki Chandra, Yodi dan Sucipto yang memiliki peran berbeda-beda, namun sang suamilah yang menjadi otak pembunuhan tersebut.
“Kalau dari pengakuan tersangka karena kesal dimana korban banyak mengatur dan juga karena masalah perekonomian,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 340 dan 338 dan 365 (3) jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi juga menghadiahi tembakan di kaki pelaku karena berusaha melawan. (Frd/Red1)