Bumilampung.com – Kabupaten Lamsel salah satu dari enam Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang akan menerpkan PPKM level 4.
Wilayah lain yang juga menerapkan PPKM Level 4 diantarnya, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat.
Penerapan PPKM Level 4 di kabupaten/kota di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali.
Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamsel bakal memberlakukan kebijakan PPKM level 4 di seluruh kecamatan.
Keputusan penerpan PPKM Lepel 4 tersebut diambil Bupati Lamsel sebagai tindak lanjut intruksi mendagri No 31 tahun 2021.
Saat memimpin rapat terbatas yang dihadiri kepala OPD dan camat dari 17 kecamatan di lamsel, Nanang Ermanto mengatakan, pemerintah daerah wajib mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan gubernur.
“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegas Nanang Ermanto dalam arahnnya selasa (10/8/2021).
Dikatakannya, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 ada beberapa kegiatan yang harus di perhatikan, diantaranya membatasi acara hajatan. Dimana dalam poin KETIGA huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.
“Instruksinya jelas, sanksinya jelas. Tugas kita sebagai perpanjangan pemerintah hanya menjalankan instruksi ini saja. Jadi jelas resepsi pernikahan tidak boleh,” tegas Nanang.
Selain itu, dalam Instruksi Mendagri tersebut deijelaskan bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Dalam Instruksi Mendagri itu juga disebutkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
“Kegiatan yang tidak bisa dihindari seperti pasar tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah makan atau warteg sekala kecil,” terang Nanang.
Nanang menyebut, pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir, bisa jadi membuat masyarakat merasa lelah. Namun kondisi tersebut kata dia, jangan membuat putus asa dan menyerah seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini. Tetapi kita terus semangat melawan Covid-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja makismal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah tanggungjawab dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat,” Tegas Bupati Lamsel.(Kmf/Lim).












