BERBAGI

Bumilampung.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di Desa Kota Guring Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya dibekuk Polsek Kalianda.

Pelaku yakni, HD (24) warga Desa Betung Kecamatan Rajabasa. HD berhasil diamankan polisi di parkiran Masjid Agung Kalianda, pada hari Jum’at (10/7/2020) lalu.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi Yakub mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu (7/7/2020) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah milik Rio Anggara (24). Pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang.

BACA JUGA  Cegah COVID-19 Puskesmas Kalianda Sediakan Alat Cuci Tangan, Juga  Cek Suhu Tubuh

“Saat berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil hp korban yang tengah di charge dikamar di atas tempat tidur. Kejadian tersebut diketahui korban ketika hendak mematikan kipas angin dan melihat hp miliknya sudah tidak ada,” kata Mulyadi kepada media, Minggu (12/07/2020) kemarin.

Lantaran melihat Hp miliknya raib, korban kemudian keluar kamar dan melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda guna pengusutan lebih lanjut.

BACA JUGA  Ditengah Corona, Mixdown Band Hardcore Asal Kota Metro Telurkan Album

“Beberapa hari kemudian time unit reskrim polsek kalianda melakukan penyelidikan menemui titik terang pelakunya. Di parkiran Masjid Agung, petugas polisi langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mapolsek Kalianda,” Tukasnya.

Diketahui, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp Vivo Y83 warna hitam dan 1 (satu) buah kotak hp merk vivo Y83. (frd/Lim).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here