BERBAGI

bumilampung.com – Organisasi mahasiswa Ikatan Muhammadiyah Kotabumi (IMM) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), soroti tegas terkait kasus Agra Libo yang terkandung kasus penyalahgunaan Narkoba dan melarikan diri ketika akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negri Kotabumi, Selasa (3/3) lalu.

Ketua Pimpinan Cabang IMM Lampura. Dedi Ariyanto mengatakan kejadian tersebut terindikasi atas lemahnya pengamanan terhadap para tahanan yang akan menjalani sidang, sehingga membuktikan salah satu faktor kejadian yang mesti lebih diperhatikan. Sebab, seharusnya setiap tahanan tidak diperbolehkan adanya peluang untuk kabur bila pengamanan diperketat.
Selain itu, atas kejadian tersebut, menjadi catatan penting bagi Kejaksaan Negri Kotabumi agar kedepan tidak terulang kembali.

“Secara Kelembagaan, kami menilai indikasi tahanan yang kabur itu dikarenakan memiliki peluang akibat lemahnya pengamanan yang dilakukan, ” ujarnya ditemui awak media di sekretariat IMM Lampura, Rabu (11/3).

BACA JUGA  Tatang Rohadi Srahkan Bantuan Dari PT BBJ, 10 Ton Beras Untuk Penanggulangan Covid-19

Diceritakannya, saat tahanan tersebut kabur, Ia bersama dengan rekannya sedang berada dilokasi dan sempat ikut serta mencari si pelaku di seputaran kantor Pengadilan Ngeri Kotabumi.

“Sayangnya saat kejadian tersebut tampak sangat minimnya personil, sehingga mengakibatkan kami kehilangan jejak tahanan itu, ” cerita dia.

Labih jauh Dedi menyatakan, tahanan yang melarikan diri dan terindikasi bahwa kejaksaan negeri tidak melaksanakan prosedur yang tertuang didalam Bab IV peraturan Kejagung Nomor PER-005/A/jA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan.

“Sesuai Pasal 5 Point 4 peraturan Kejagung dengan tegas diatur mengenai pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagai mana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 maka setiap tahanan wajib diBORGOL, kecuali tahanan anak,”terangnya seraya melanjutkan bahwa ditegaskan juga dalam pasal Pasal 6.
Poin G dinyatakan selama tahanan berada diruang tahanan pengadilan tidak dibenarkan dikunjungi/dibesuk oleh keluarga maupun kerabat tahanan.

BACA JUGA  Pemkab Lamsel Mulai Melaksanakan Musrenbang Tingkat Kecamatan

“Begitu juga dengan Pasal 7 Point A disebutkan setiap tahanan yang di keluarkan dari ruangan tahanan pengadilan menuju ruang sidang harus atas perintah penuntut umum yang bersangkutan dan dalam kondisi terborgol, selanjutnya borgol di buka setelah tahanan masuk pintu ruang sidang,” tegas Dedi.

Sedangkan dalam Point C, tambah Dedi lagi, selama sidang berlangsung, semestinya seluruh tahanan tetap dalam pengawalan dan pengamanan pengawal tahanan dan Petugas Kepolisian. Jadi tugas polisi bukan hanya bertugas mengantarkan sampai pengadilan saja, bahkan sampai persidanganpun masih mereka yang bertanggung jawab mengamankan juga.

BACA JUGA  Muhammad Athafariz Gufron Raih Juara 1 class 2018 boys di Kejuaraan Runbike Racetival 2023 di Metro

“Sementara pada Pasal 10 diterangkan terkait sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan harus memenuhi ketentuan. Dan pada Point C diatur tentang baju tahanan harus bertuliskan tahanan Kejaksaan. Namun, saat tahanan kabur itu diketahui tanpa menggunakan seragam tahanan Kejaksaan, “tambahnya.

Mengingat kejadian tersebut tentunya telah mencemari Marwah Proses hukum di Lampura, maka Dedi sangat berharap agar tahanan kasus Narkoba itu bisa segera ditangkap. Sebab, dari kejadian ini, membuat tingkat kepercayaan masyarakat terkhusus pihak IMM setempat terhadap Kejaksaan Negeri Kotabumi terbilang lemah.

“Ya, atas nama pribadi maupun Lembaga, Kami berharap si tersangka dapat segera mungkin ditangkap kembali demi nama baik Marwah lembaga hukum yang ada di Kabupaten Lampura, dapat benar-benar dinilai baik, “pungkasnya. (sab/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here