Bumilampung -Jarajaran Reskrim Polres Lamsel tidak membutuhkan waktu lama, untuk menangkap pelaku pencurian barang milik relawan dari UGM, yang membantu Korban Tsunami, di posko yang berlokasi di desa Kunjir kecamatan Rajabasa pada rabu (13/2)Lalu.
Dalam Expose yang di gelar Polres Lamsel senin (18/2), Kapolres Lamsel AKBP M, Syahran mengungkapkan, usai menerima laporan dari korban, jajaran Reskrim Polres Lamsel langsung bergerak, dan hanya dalam waktu lebih kurang 24 jam dua orang pelaku sudah berhasil di tangkap jajarannya.
Syahran megatakan, dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni AR dan J, warga Rajabasa dan Bakauheni. Dalam penagkapan tersebu kelas dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 6 unit Handphone serta 1 buah laptop milik korban.
“Yang berhasil ditangkap baru dua orang, masih ada dua pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran petugas” ungkap Syarhan.
Beruntung kata Syarhan, barang bukti tersebut sebagian belum sempat terjual oleh pelaku.
Sementara untuk sisa barang bukti yang lainnya diduga masih berada ditangan pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selanjutnya Syarhan menuturkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, kata Syarhan akan dikembalikan kepada pemiliknya namun, setelah melalui proses hukum di pengadilan.
Sementara Para pelaku lanjut Syahran, akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(ferdi/Lim).