BERBAGI

BUMILAMPUNG.com, BUNGA MAYANG – Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada hari Rabu (13/12/ 2023) melaksanakan eksekusi tidak secara prosedural karena dilakukan secara “kucing-kucingan” tanpa adanya pemberitahuan Dimana lokasi pembacaan Berita Acara Eksekusi dilakukan.

Lebih lanjut pihak PTPN VII beserta SPPN VII yang telah hadir sebelum Pukul 08.00 WIB di lapangan sama sekali tidak menjumpai Petugas Pengadilan Negeri Blambangan Umpu di lokasi areal objek eksekusi 320 Ha Kebun Bungamayang, melainkan hanya terdapat pihak Kepolisian yang mengawal PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM) melakukan pengrusakan tanaman tebu milik PTPN VII.

“Dalam Amar Putusan Perkara tidak ada yang menyebutkan penyerahan tanam tumbuh kepada pihak PT BMM, melainkan hanya sebatas menyerahkan tanah seluas 320 Ha. Sehingga jelas adanya perbuatan pengrusakan yang dilakukan oleh PT BMM yang dikawal oleh pihak Kepolisian dari Polres Way Kanan dan Polda Lampung.” jelas Bambang selaku Kuasa Hukum PTPN VII.

Diketahui berdasarkan Surat W9-U9/1162/HK.02/XII/2023 tertanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Sdr. Muchammad Arief, S.H., M.H., atas nama Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang baru diterima oleh pihak PTPN VII pada tanggal 11 Desember 2023, yang pada intinya disampaikan kepada Termohon Eksekusi (PTPN VII) diminta untuk menghadiri pelaksanaan eksekusi pada tanggal 13 Desember 2023 Pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA  TPID Lampung Perkuat Sinergi Hadapi Ramadan dan Idulfitri 2025

Namun faktanya, pada waktu yang telah ditentukan justru pihak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tidak ditemukan hadir dalam agenda pelaksanaan eksekusi sehingga tidak ada pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Eksekusi di hadapan PTPN VII sebagai pihak yang diminta hadir dalam pelaksanaan eksekusi. Di sisi lain terlihat beberapa alat berat milik PT BMM sudah berada di lokasi objek eksekusi sebelum jadwal yang telah ditetapkan oleh PN Blambangan Umpu.

“Di lapangan kami hanya menjumpai Kapolres beserta ratusan personil pengamanan dari kepolisian dan Chairul Anom dari pihak PT BMM sedangkan pihak PN Blambangan Umpu tidak terlihat ada di lapangan. Seharusnya pihak kepolisian sebatas mendampingi petugas PN Blambangan Umpu bukan mengawal PT BMM melakukan pengrusakan tanaman tebu milik PTPN VII yang merupakan Perusahaan Milik Negara.” ungkap Sasmika selaku Ketua Umum SPPN VII.

BACA JUGA  Bank Lampung Gandeng BAPPEBT & PT KBI Untuk Optimalisasi Potensi Perekonomian di Provinsi Lampung 

“Sangat ironi, ketika aparat memberikan pengamanan kepada PT BMM untuk menggunakan alat berat melakukan pengrusakan aset Perusahaan Milik Negara berupa tanaman tebu, dengan dalih eksekusi tanpa hadirnya pihak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu di lapangan.” tambah Sasmika

Sebelumnya Menteri BUMN melalui Surat Nomor: S-608/MBU/DHK/11/2023 tanggal 30 November 2023 meminta kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk berkenan untuk menunda eksekusi karena apabila eksekusi terhadap aset tersebut tetap dilakukan akan merugikan keuangan PT Perkebunan Nusantara VII secara langsung dan Negara selaku Pemegang Saham PT Perkebunan Nusantara VII.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, terlihat beberapa truk milik PT BMM mengangkut massa masuk menuju lokasi objek eksekusi, sementara karyawan PTPN VII yang bekerja di areal objek eksekusi sempat dilarang masuk oleh pihak Kepolisian.

Atas kejadian di lapangan itu, Bambang menyatakan akan melakukan langkah hukum lanjutan sesuai arahan Menteri BUMN sebagai pemegang saham. Beberapa langkah hukum itu, kata dia, pihaknya melalui pemegang saham, yakni PTPN III (Persero) sudah mengajukan Peninjauan Kembali. Kedua, melakukan gugatan Partij Verzet dikarenakan kondisi dan letak objek eksekusi di lapangan berbeda dengan Objek yang terdapat dalam Amar Putusan.

BACA JUGA  Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Kian Brutal, Aparat Bungkam?

Alasan Upaya hukum lanjutan tersebut diajukan karena hingga saat ini Negara selaku Pemegang Saham PTPN VII tidak pernah melepaskan aset areal 320 Ha dimaksud.

Faktanya lokasi lahan 320 Ha tidak terletak di Kampung Kali Awi sehingga jelas telah terjadi kesalahan letak objek perkara pada amar putusan maupun penetapan eksekusi. Sehingga sebagaimana Pedoman Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Dirjen Badilum seharusnya eksekusi ditangguhkan sampai dengan jelasnya lokasi objek eksekusi.

Kejanggalan lain dalam pelaksanaan eksekusi dimaksud adalah tanpa dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan dan belum pernah dilakukan pengukuran secara Kadastral objek eksekusi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Tanah yang dieksekusi berpotensi melebihi 320 Ha dan menambah Kerugian Negara.

“Kami juga akan melaporkan tindakan pengrusakan aset kami berupa tanaman tebu yang dirusak dengan alat berat oleh pihak PT BMM.” ujar Bambang (*)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here