BANDARLAMPUNG – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di PTPN 7 terus berlanjut. Kalau sebelumnya penanganannya dilakukan Polresta Bandarlampung, karena kasusnya besar maka dilimpahkan ke Polda Lampung.
“Benar, sebelumnya kita yang melakukan penyelidikan. Karena ini cangkupannya tingkat Provinsi maka kita limpahkan ke Polda,” kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, SIK. saat diwawancari Bumilampung.com di kantor SMSI Lampung belum lama ini.
Ditanya apakah sudah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini, Kombes Pol Ino Harianto, SIK. mengaku belum mengetahui perkembangannya. ”Silahkan ditanya ke Polda, karena mereka yang menanganinya,” jawabnya.
Diketahui, dugaan korupsi di PTPN 7 terjadi pada tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini, diduga melibatkan pejabat di PTPN 7 terkait pengaturan lelang tender pengadaan instalasi unit gantry crane.
Diduga ada mark-up anggaran harga dalam pembelian alat juga kedapatan merupakan barang bekas. Sebelumnya sudah ada Sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) perkara tersebut dari Polresta Bandarlampung sejak bulan September 2021.
(een)












