BUMILAMPUNG.COM, – Kepolisian Resort Lampung Selatan akhirnya melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka pelaku pengeroyokan.
Kedua pelaku ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan itu adalah AS dan SF, dalam perkara pengeroyokan terhadap Sainudin (57), petugas Polisi Kehutanan, pada Dinas Kehutanan Lampung Selatan.
Atas kejadian tersebut para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP demgan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Ditemui di ruang kerjanya jumat (8/1), Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Iptu Edi Yuliyanto SH MH , membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap AS dan SF tersangka pelaku pengeroyokan terhadap korban Sainudin (57) Polisi Kehutanan Dinas Kehutana Lampung Selatan, yang terjadi pada 23 April 2020 lalu di Gedungwani Register 35 desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
Menurut dia, dari lima orang pelaku pihaknya baru menahan dua orang pelaku, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan para saksi, serta barang bukti yang ditemukan dalam perkara ini.
” Benar kami sudah melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku pengeroyokan dari lima pelaku yang terlibat dalam perkara ini ” ujar dia,
” sementara tiga pelaku lainya, masih DPO, dan hingga saat ini masih kami lakukan pengejaran” tambah dia.
Ditanya mengapa dilakukannya penyidikan kembali dan penetapan tersangka sementara sebelumnya ada putusan Praperadilan Nomor 2/Pid-Pra/2020/PN-Kld tanggal 16 Desember 2020.
Mantan penyidik tipikor Polda Lampung ini menjelaskan, kasus pengeroyokan yang terjadi di areal Regester 35 desa Tanjungagunh Kecamatan Katibung 23/9/2020 lalu, setelah amar putusan PN Kalianda Polres Lamsel melakukan penghentian penyidikan berdasarkan SPDP/36A/IX/2020/Reskrim, tgl 3 September 2020.
Selanjutnya Polres Lampung Selatan melakukan Gelar Perkara dan menentukan perkara tersebut naik ketahap Penyidikan kembali dan melanjutkan proses penyidikan sampai kemudian menetapkan 5 orang tersangka dan melakukan penahan terhadap 2 tersangka, Sedangkan 3 orang tersangka lainya saat ini sudah dalam pencarian. ” Pungkasnya. (Red1).












