BERBAGI

Bumilampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD 2019.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, pada Senin (15/7/2019) dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Supriyanto Hutagalung, didampingi Wakil Ketua II Fahrurrozi, dan Wakil Ketua III Hj. Roslina.

Dalam kesempatan itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan nota pengantar KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Kapolres Lampung Selatan, Dandim 0421 Lampung Selatan, Kajari Lampung Selatan, dan Kepala Pengadilan Negeri Kalianda, Sekretaris Daerah beserta Kepala OPD dan Camat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

BACA JUGA  KPU RI Lantik Komisioner Baru KPU Lampung Utara Periode 2024-2029

Dalam sambutannya, Nanang mengatakan, KUPA APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS Perubahan APBD TahunAnggaran 2019.

”Selanjutnya KUPA dan PPAS Perubahan APBD merupakan acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019,” ujar Nanang.

Lebih lanjut Nanang mengungkapkan, perubahan proyeksi pendapatan daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp.15.399.908.581.

“Ini (PAD) naik sebesar 5,91% dari yang sebelumnya sebesar Rp.260.646.027.800 menjadi sebesar Rp.276.045.936.381,” beber Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan ini.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Adapun, lanjut Nanang, peningkatan PAD itu meliputi peningkatan pada Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.7.400.000.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp.130.030.000.000 menjadi sebesar Rp.137.430.000.000.

Kemudian, peningkatan pada Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp.1.200.000.000 atau sebesar 10,88%, dari yang sebelumnya Rp.11.030.030.000 menjadi sebesar Rp.12.230.030.000.

Lalu, peningkatan pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.1.900.000.000 atau sebesar 27,14% dari yang sebelumnya Rp.7.000.000.000 menjadi sebesar Rp.8.900.000.000.

“Selanjutnya, peningkatan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp.4.899.908.581 atau sebesar 4,35%, dari yang sebelumnya Rp.112.585.997.800 menjadi sebesar Rp. 117.485.906.381,” tuturnya.

Diakhir, Nanang berharap, data-data keuangan tersebut kiranya dapat dibahas bersama-sama dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019.

BACA JUGA  Anthon Ferdiansyah Resmi Jabat Ketua KPU Lampung Utara 2024-2029, Siap Hadapi Tantangan Pilkada

“Selanjutnya berdasarkan pada Nota Kesepakatan tersebut maka Perangkat Daerah akan menyusun Rencana Kerja Anggaran Perubahan Perangkat Daerah. Dan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Perangkat Daerah tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan menyusun rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019,” pungkasnya.

Adapun, usai penyampaian nota pengantar KUPA-PPAS, paripurna itu dilanjutkan dengan pemandangan umum Fraksi di DPRD, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura PKB. (Frd/Az)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here